Dark/Light Mode

MA Korting Hukuman Putri Candrawathi, Dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

Selasa, 8 Agustus 2023 18:51 WIB
Putri Candrawathi (Foto: Ist)
Putri Candrawathi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Meski begitu, MA melakukan perbaikan pidana. Hukuman Putri pun dipangkas 10 tahun. Dari semula 20 tahun, menjadi pidana penjara 10 tahun.

Baca juga : MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Diganti Penjara Seumur Hidup

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).

Perkara nomor: 816 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca juga : Denny Kembali Jadi Pusat Perhatian

Panitera penggantinya, Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Dua terdakwa lain dalam kasus ini juga dipangkas hukumannya. Ricky Rizal Wibowo dipangkas dari 13 tahun menjadi pidana penjara 8 tahun.

Baca juga : SIM Keliling Bekasi Kamis 20 Juli Hadir Di Bekasi Cyber Park

Kemudian, Kuat Ma'ruf, dari pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun penjara. 

Sebelumnya, ketiga terdakwa bersama Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.