Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 2 Kemenangan Beruntun, PSM Makin Pede di BRI Super League
- Petaka Menit Ke-90, Persib Tumbang di Markas Madura United
- Juventus Vs Rennes Berakhir Imbang, Gol Kemenangan Dianulir VAR
- Debut di Asian Para Games 2026, Abdil Majid Langsung Sabet Emas
- AC Milan Dibantai Bournemouth, Maignan Kena Kartu Merah
Bos Telegram Pavel Durov Ditangkap, Kedubes Rusia Di Paris Bertindak
Minggu, 25 Agustus 2024 10:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kedutaan Besar (Kedubes) Rusia di Prancis dilaporkan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, untuk mengklarifikasi situasi seputar penahanan bos Telegram Pavel Durov. Sekalipun pihak Durov belum menghubungi misi tersebut.
Sekadar latar, Chief Executive Telegram Pavel Durov ditangkap polisi Prancis di Bandara Le Bourget, wilayah utara Paris, tak lama setelah pesawat jet pribadinya mendarat di bandara tersebut, Sabtu (24/8/2024).
Baca juga : Bos Telegram Pavel Durov Ditangkap Di Bandara Le Bourget Paris
Menurut keterangan pejabat setempat, Durov ditangkap berdasarkan surat perintah atas pelanggaran terkait aplikasi messaging-nya.
"Kedutaan Besar Rusia di Prancis bergerak cepat mengambil langkah-langkah yang diperlukan, terkait informasi penahanan Pavel Durov," kata Kementerian Luar Negeri Rusia, seperti dikutip TASS, Minggu (25/8/2024).
Baca juga : Basis Massa Terpecah, Ikfina Disalip Gus Barra Di Pilkada Mojokerto
"Pihak kedutaan telah melakukannya sebelum Wakil Ketua Duma Negara Rusia Vladislav Davankov menghubungi Kementerian Luar Negeri," imbuh pernyataan tersebut.
Sebelumnya, Davankov menghubungi Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov, untuk membebaskan Durov.
Baca juga : 2 Tersangka Teroris Ditangkap, Konser Taylor Swift Di Austria Dibatalkan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya