Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Didakwa Hina Mantan Raja
Mantan PM Malaysia Terancam 3 Tahun Bui
Rabu, 28 Agustus 2024 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin didakwa dengan tuduhan penghasutan. Dia diduga menghina mantan Raja Malaysia yang dikenal dengan Yang di-Pertuan Agong.
Muhyiddin, yang memimpin Malaysia selama 17 bulan, antara tahun 2020 hingga 2021, didakwa di pengadilan negara bagian Kelantan, timur laut Malaysia. Muhyiddin dituduh menghasut dalam pidato politiknya menjelang pemilu regional 17 Agustus lalu.
Dilansir Reuters, pengacara Muhyiddin menegaskan, kliennya tidak bersalah.
Baca juga : Crazy Rich Surabaya Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun
Muhyiddin yang memimpin blok oposisi konservatif dan berpusat pada Melayu di Malaysia, menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara dan hukuman denda maksimum sebesar 5.000 ringgit atau sekitar Rp 17,7 juta jika terbukti bersalah.
Pengadilan menetapkan sidang Muhyiddin berikutnya akan digelar pada 4 November mendatang.
Malaysia menjalankan sistem pemerintahan monarki yang unik. Sembilan sultan negara itu bergantian menjadi raja setiap lima tahun. Meski sebagian besar bersifat seremonial, jabatan raja sangat dihormati di negara berpenduduk mayoritas Muslim tersebut.
Baca juga : Celine Evangelista, Posting Video Perjuangan Single Parent
Dalam beberapa tahun terakhir, raja telah memainkan peran yang semakin penting dalam membawa stabilitas politik. Pernyataan negatif tentang keluarga kerajaan dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Penghasutan era kolonial.
Sebagai informasi, dalam pidato politiknya pada 15 Agustus lalu, Muhyiddin diduga mempertanyakan kredibilitas mantan Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, menyusul Pemilu Malaysia 2022. Dalam pemilu itu, parlemen tidak memiliki suara mayoritas.
Muhyiddin mengatakan, pihaknya telah mendapatkan dukungan dari cukup banyak anggota parlemen untuk membentuk pemerintahan setelah Pemilu. Namun, Sultan Abdullah menunjuk Anwar Ibrahim sebagai PM Malaysia pada November 2022.
Baca juga : Pilkada Lebih Ribet dari Pilpres, Politik Jungkir Balik
“Saya mendapat (dukungan) 115 anggota parlemen. Kalau kita mengikuti konstitusi, saya punya jumlah yang lebih dari cukup untuk menjadi perdana menteri. Saya tidak mau mengungkitnya, tapi ini catatan sejarah,” katanya.
“Tetapi saya tidak tahu bagaimana raja saat itu tidak mengundang saya ke Istana untuk dilantik. Siapa raja saat itu? Pahang,” imbuh Muhyiddin merujuk pada Sultan Abdullah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya