Dark/Light Mode

Didakwa Hina Mantan Raja

Mantan PM Malaysia Terancam 3 Tahun Bui

Rabu, 28 Agustus 2024 06:20 WIB
Sultan Abdullah Ahmad Shah dan Muhyiddin Yassin.
Sultan Abdullah Ahmad Shah dan Muhyiddin Yassin.

 Sebelumnya 
Sultan Abdullah, yang takhtanya berakhir 30 Januari lalu, belum memberikan komentar mengenai pernyataan Muhyiddin.

Selain dugaan menghina raja, Muhyiddin juga dituduh melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus terpisah yang diajukan terhadapnya tahun lalu. Namun, tuduhan itu dianggap bermotif politik.

Sementara, Pemerintahan PM Anwar Ibrahim membantah telah menargetkan pesaing politik. Anwar mengatakan, tuduhan tersebut hanya bagian dari upaya mengatasi korupsi tingkat tinggi.

Baca juga : Crazy Rich Surabaya Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

Dakwaan terhadap Muhyiddin ini memunculkan kritik dari berbagai pihak, termasuk dari kelompok advokasi hak asasi manusia, Lawyers for Liberty.

Zaid Malek, salah satu tokoh dari kelompok tersebut, menilai bahwa menggunakan Undang-Undang Hasutan era kolonial untuk membungkam kritik terhadap raja merupakan langkah yang keliru.

“Raja kita adalah raja konstitusional, bukan penguasa feodal yang tak bisa dikritik. Mengkritisi keputusan raja bagian dari hak demokrasi kita,” kata Zaid.

Baca juga : Celine Evangelista, Posting Video Perjuangan Single Parent

Dia juga menambahkan, PM Anwar Ibrahim, yang sebelumnya berjanji akan mencabut Undang-Undang Hasutan ini, telah ingkar janji.

Muhyiddin kini menjadi mantan PM kedua di Malaysia yang menghadapi tuntutan pidana setelah Najib Razak.

Najib, kini menjalani hukuman penjara selama 12 tahun setelah terbukti bersalah dalam beberapa kasus korupsi, dengan beberapa persidangan lainnya masih berlangsung. MEL

Baca juga : Pilkada Lebih Ribet dari Pilpres, Politik Jungkir Balik

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Rabu, 28 Agustus 2024 dengan judul "Gencar Investasi Di Segmen AI, Kinerja Telkom Kian Melesat"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.