Dark/Light Mode

Ngotot Selidiki Kasus Yoon Suk Yeol

Oposisi Ancam Makzulkan Presiden Sementara Korsel

Selasa, 24 Desember 2024 06:20 WIB
Peristiwa saat Presiden Yoon Suk Yeol (kiri) dan Perdana Menteri Han Duck-soo, mengikuti rapat kabinet, Senin (25/10/2023), di Kantor Kepresidenan di Yongsan, Seoul. Foto: Korea JoongAng Daily
Peristiwa saat Presiden Yoon Suk Yeol (kiri) dan Perdana Menteri Han Duck-soo, mengikuti rapat kabinet, Senin (25/10/2023), di Kantor Kepresidenan di Yongsan, Seoul. Foto: Korea JoongAng Daily

 Sebelumnya 
Selama ini, Han terkenal dekat dengan Yoon. Ia seorang teknokrat yang telah memegang berbagai posisi kepemimpinan di perpolitikan Negeri Ginseng lebih dari 30 tahun. Han dilantik Yoon sebagai Perdana Menteri pada 2022.

Perkembangan ini menunjukkan ketegangan yang semakin memuncak antara pemerintahan Yoon dan partai oposisi. Partai Demokrat terus mendesak agar penyelidikan terhadap Yoon dan Han segera dilakukan.

Proses Panjang Pemecatan Yoon

Baca juga : Pernikahan Bak Kisah Legenda

Setelah parlemen (Majelis Nasional) memakzulkan Yoon, 14 Desember lalu, Yoon tidak langsung bisa dipecat. Hasil pemakzulan akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi Korsel yang memiliki waktu paling lambat enam bulan untuk bersidang mempelajari keputusan itu. Dibutuhkan persetujuan enam dari sembilan hakim MK untuk mengesahan hasil pemakzulan.

Jika MK memutuskan pemakzulan sah, maka Yoon akan resmi dicopot dan pemilu presiden dini akan digelar paling lambat dalam 60 hari. Namun, jika MK memutuskan pemakzulan tidak sah, maka Yoon akan kembali bertugas sebagai presiden. LDU

Baca juga : Nolak PPN 12 Persen, PDIP Dituding Lempar Batu Sembunyi Tangan

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 13, edisi Selasa, 24 Desember 2024 dengan judul "Ngotot Selidiki Kasus Yoon Suk Yeol Oposisi Ancam Makzulkan Presiden Sementara Korsel"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.