Dark/Light Mode

Pemerintah Prioritaskan Stimulus, Tak Ada Rencana Penurunan Batas Pajak UMKM

Kamis, 19 Desember 2024 12:21 WIB
Sesmenko Perekonomian Susiwijono. (Foto: Ist)
Sesmenko Perekonomian Susiwijono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dan insentif dalam Paket Kebijakan Ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung kelas menengah, serta memastikan kelangsungan usaha UMKM dan pengembangan industri.

Salah satu langkah penting yang diambil adalah pemberian stimulus khusus bagi UMKM. Stimulus ini bertujuan untuk mendorong aktivitas ekonomi dan membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usaha mereka, terutama melalui insentif perpajakan yang dianggap krusial.

Sebagaimana telah diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Pemerintah telah menyiapkan stimulus berupa pemberian perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% dari Omzet, dengan perpanjangan sampai dengan tahun 2025. Sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak OP UMKM yang telah memanfaatkan tarif PPh Final tersebut selama 7 tahun, yang seharusnya berakhir di tahun 2024.

Baca juga : Pemerintah Pastikan PPN 12 Persen Hanya Sasar Kelompok Barang Dan Jasa Mewah

Selain itu, untuk mendorong usaha di tingkat mikro dan kecil, Pemerintah juga memberikan pembebasan dari pengenaan PPh terhadap UMKM yang mempunyai omzet di bawah Rp500 Juta/ Tahun.

Melalui kebijakan ini diharapkan aktivitas UMKM akan terus bergerak, sehingga tetap bisa menjadi andalan dan tulang punggung dalam menggerakkan perekonomian, di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

Terkait dengan wacana penurunan batas atas (threshold) UMKM yang mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5%, saat ini tidak ada kebijakan mengenai hal tersebut. Pemerintah masih fokus pada upaya bagaimana menjaga keberlangsungan usaha UMKM dengan memberikan berbagai stimulus ekonomi. “Tidak ada rencana untuk menurunkan batasan omzet UMKM (threshold) dari 4,8 Miliar menjadi 3,6 Miliar. Pemerintah fokus ke pemberian berbagai stimulus, termasuk stimulus UMKM, dengan menyelesaikan perubahan PP dan PMK terkait," terang Febrio Kacaribu, Kepala BKF Kemenkeu.

Baca juga : Berikut Daftar Paket Stimulus Ekonomi, Dari Bantuan Beras-Diskon Tarif Listrik

Menanggapi pemberitaan terkait wacana penurunan treshold tersebut, sejalan dengan Febrio, Sesmenko Perekonomian Susiwijono menyampaikan, saat ini Pemerintah betul-betul hanya fokus untuk pemberian stimulus ekonomi, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun insentif lainnya, sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan pada saat menjelaskan Paket Kebijakan Ekonomi hari Senin yang lalu.

“Pemerintah betul-betul fokus terhadap upaya memberikan berbagai stimulus ekonomi, termasuk khususnya untuk UMKM. Kami bersama Kemenkeu dan K/L lain terkait, saat ini fokus menindak lanjuti dalam penyiapan perubahan PP, PMK dan Permen lainnya," terang Susiwijono.

Untuk hal-hal yang lain, seperti wacana penurunan threshold untuk PPh Final 0,5% untuk UMKM, tidak ada rencana untuk membahas hal tersebut dalam perubahan PP dan PMK. “Sesuai dengan Paket Kebijakan Ekonomi, perubahan terhadap PP 55 Tahun 2022 yang mengatur penyesuaian PPh, hanya akan fokus pada perpanjangan PPh Final 0,5% sampai tahun 2025, dan tidak ada perubahan yang lainnya,” tegas Susiwijono.  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.