Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Mengidolakan pemadam kebakaran (Damkar) sah-sah saja. Namun gilanya, pria di Inggris ini nekat membakar rumahnya untuk menyaksikan petugas pemadam kebakaran memadamkan si jago merah.
Pria Inggris itu bernama James Brown (26). Dilansir Oddity Central, ia sengaja membakar rumahnya sebanyak dua kali dalam semalam. Pria dari Northumberland itu dijatuhi hukuman penjara setelah mengakui perbuatannya.
Usut punya usut, dia gagal menjadi petugas pemadam kebakaran, tapi masih sangat terobsesi dengan pekerjaan itu. Karenanya, ia sering menelepon Dinas Damkar.
Namun, ia pernah merasa kurang puas kalau cuma menelepon Dinas Damkar. Karena itu, ia memutuskan untuk membakar rumahnya sendiri.
Baca juga : Pulang dari Saudi, Menag Pastikan Petugas Siap Sambut Kedatangan Jemaah Haji
Brown pertama kali menelepon Damkar dengan alasan terjadi percikan dari meteran listrik dan kain tempat tidur terbakar. Petugas datang, memadamkan api kecil, dan memutus aliran listrik.
Namun 90 menit kemudian, Brown kembali melapor adanya kebakaran. Kali ini, petugas Damkar mulai curiga karena listrik sudah diputus, namun kebakaran tetap terjadi.
Penyelidikan menunjukkan bahwa Brown merekam aksi petugas dengan penuh antusiasme. Bahkan dia tampak terpesona dengan kehadiran petugas Damkar dan polisi yang meringkusnya.
Sebelum kejadian kebakaran ini, Brown telah menghubungi Dinas Damkar sebanyak 80 kali dalam 12 bulan terakhir. Brown akhirnya mengaku bersalah atas dua tuduhan pembakaran dengan membahayakan nyawa.
Baca juga : Jelang Libur May Day, Rupiah Perkasa
Hakim menyatakan bahwa Brown memiliki obsesi terhadap Dinas Damkar. Kelakuannya telah membuang-buang sumber daya penting negara.
“Anda menyia-nyiakan sumber daya pemadam kebakaran, yang dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih penting. Saya harap Anda belajar dari kesalahan Anda,” kata Hakim Robert Adams.
Brown dijatuhi hukuman penjara delapan bulan yang ditangguhkan selama dua tahun. Artinya, selama 2 tahun ke depan, dia tidak boleh melanggar hukum atau melanggar syarat tertentu dari pengadilan. Selain itu, Brown juga dijatuhi hukuman 150 jam kerja sosial.
Pengacaranya mengatakan bahwa Brown sangat menyesal dan sedang menjalani perawatan atas obsesinya. Sejak ditangkap, ia tidak lagi menghubungi Dinas Damkar. LDU
Baca juga : Dubes Denis Chaibi Kirim Undangan Pertemuan Tata Kelola Digital Di Swedia
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 14, edisi Senin, 5 Mei 2025 dengan judul "Ngefans Dengan Petugas Damkar, Rumah Dibakar"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya