Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mulai 1 Juli, Prancis Haramkan Rokok Di Tempat Yang Banyak Dikunjungi Anak-Anak
Jumat, 30 Mei 2025 06:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Prancis serius melindungi anak-anak dari bahaya asap rokok. Mulai 1 Juli mendatang, negara yang dipimpin Presiden Emmanuel Macron itu akan melarang aktivitas merokok di semua tempat terbuka yang dapat dikunjungi anak-anak. Seperti pantai, taman, kebun umum, area luar sekolah, halte bus, dan tempat olahraga.
Area luar kafe dan bar, dikecualikan dari aturan tersebut.
"Tembakau harus dihilangkan di tempat-tempat yang banyak dikunjungi anak-anak," kata Menteri Kesehatan dan Keluarga Catherine Vautrin, seperti dilansir BBC, Kamis (29/5/2025).
Baca juga : Juli 2025, Prabowo Resmikan 35 Sekolah Berasrama untuk Anak Tidak Mampu
Dalam wawancara yang diterbitkan harian Ouest-France, Vautrin menuturkan, kebebasan merokok harus berakhir ketika kebebasan anak-anak menghirup udara segar dimulai.
Siapa pun yang melanggar aturan rokok ini akan dikenakan denda 135 euro atau sekitar Rp 2,5 juta. Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, pemerintah Prancis akan bekerja sama dengan polisi.
“Tapi saya percaya, masyarakat bisa mematuhi aturan itu secara mandiri,” ujar Vautrin.
Baca juga : Huawei Resmi Luncurkan Smartphone Lipat Tiga Pertama di Dunia
Meskipun aturan ini mengecualikan rokok elektronik atau vape, Vautrin memastikan, pihaknya akan terus mengkampanyekan batasan jumlah nikotin yang dikandung vape.
Data terbaru yang dirilis Pusat Pemantauan Narkoba dan Kecanduan Narkoba Prancis menyebutkan, sebanyak 23,1 persen penduduk Prancis merokok setiap hari. Ini adalah penurunan terendah yang pernah tercatat, dengan lebih dari lima poin sejak 2014.
Sementara Komite Nasional Anti-Rokok Prancis mengungkap fakta, lebih dari 75 ribu perokok meninggal setiap tahun akibat penyakit yang berhubungan dengan tembakau. Angka ini berkontribusi 13 persen dari semua penyebab kematian.
Baca juga : Sri Mulyani Ungkap Jurus Pemerataan Akses Kesehatan RI Di Forum Dunia
Untuk diketahui, sejak tahun 2008, Prancis telah melarang merokok di tempat-tempat seperti restoran dan klub malam.
Langkah-langkah yang meluas untuk larangan merokok di pantai, taman, dan tempat umum lainnya dimaksudkan untuk mulai berlaku pada tahun 2024. Namun keputusan yang diperlukan tidak pernah diadopsi.
Meski begitu, lebih dari 1.500 kotamadya telah secara sukarela melarang merokok di tempat umum. Dalam beberapa tahun terakhir, pantai di seluruh Prancis juga telah bebas rokok.
Laporan yang baru-baru ini dipublikasikan oleh asosiasi kanker Prancis La Ligue Contre le Cancer menunjukkan, hampir 80 persen warga Prancis mendukung larangan merokok di tempat umum seperti hutan, pantai, taman, dan teras.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya