Dark/Light Mode

Singapura Ancam Deportasi WNA Pelanggar Vape, Haramkan Untuk Kembali Lagi

Kamis, 28 Agustus 2025 20:27 WIB
Ilustrasi penggunaan vape (Foto: Pexels)
Ilustrasi penggunaan vape (Foto: Pexels)

RM.id  Rakyat Merdeka - Singapura tak main-main dalam menegakkan larangan vape yang berlaku mulai 1 September 2025. Aturan ini tak hanya berlaku untuk warga setempat, tetapi juga untuk warga negara asing (WNA).

"WNA yang berkunjung atau tinggal di Singapura harus mematuhi hukum kami. Kami akan menyita vape milik WNA yang melakukan pelanggaran, di samping menerbitkan Notice of Composition," demikian pernyataan bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri Singapura, Kamis (28/8/2025).

WNA yang melakukan pelanggaran berulang dipastikan akan dikenai sanksi yang lebih berat. Pemegang Short-Term Visit Pass yang kembali melakukan pelanggaran akan dilarang memasuki kembali Singapura pada saat keberangkatan.

Sementara WNA yang melakukan pelanggaran hingga ketiga kali, akan menghadapi sanksi pencabutan izin jangka panjang atau fasilitas imigrasi seperti Employment Pass, S Pass, Izin Kerja, Student's Pass, Long-Term Visit Pass, atau Dependant's Pass. 

Baca juga : Silaturahmi 3 Jam Di Istana, Prabowo Dan Golkar Mantapkan Koalisi

Tak cukup sampai di situ, WNA yang kembali melakukan pelanggaran hingga ketiga kali juga akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Singapura setelahnya.

WNA yang tertangkap memiliki atau menggunakan vape etomidate atau dinyatakan positif etomidate, akan menghadapi sanksi pencabutan izin atau fasilitas imigrasi. Selain itu, juga akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Singapura.

"Setiap banding akan dipertimbangkan berdasarkan kasus per kasus," ujar pernyataan bersama tersebut.

Mulai 1 September 2025, etomidate dan analognya diklasifikasikan sebagai obat terkontrol Kelas C di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba 1973 (MDA) untuk jangka waktu enam bulan, sambil aturan Kementerian Kesehatan. Dengan perubahan ini, pengimpor, penjual,  atau distributor vape etomidate dapat dikenai tuntutan MDA, dan hukuman yang jauh lebih tinggi dibanding saat ini.

Baca juga : Syukuran Bebas Dari Penjara, Hasto Lari 8 Km

Individu yang terbukti menggunakan vape etomidate atau yang dinyatakan positif etomidate tidak hanya dikenai denda, tetapi juga wajib mengikuti program rehabilitasi, perawatan, pengawasan wajib, dan penahanan.

Sanksi Vape Singapura 

Mulai 1 September 2025, pelanggar yang terbukti memiliki, menggunakan, atau membeli vape akan dijatuhi sanksi lebih tinggi.

1. Pelanggar larangan vape di bawah usia 18 tahun akan dikenai denda 500 dolar Singapura atau setara Rp 6,4 juta. Jika usianya sudah di atas 18 tahun, dendanya lebih mahal lagi: 700 dolar Singapura atau Rp 8,9 juta. Denda tersebut lebih besar dari angka yang berlaku saat ini: 300 dan 500 dolar Singapura (Rp 3,8 dan Rp 6,4 juta)

2. Jika kembali melakukan pelanggaran, siap-siap saja ikut program rehabilitasi selama tiga bulan. Mereka yang tidak menyelesaikan program rehabilitasi, harus bersiap menghadapi tuntutan negara.

Baca juga : Singapura Perlakukan Vape Seperti Narkoba, Pakar: Ini Alarm Keras Bagi Indonesia

“Pelanggar yang tertangkap menggunakan vape untuk ketiga kalinya dan lebih banyak lagi akan dituntut di pengadilan berdasarkan Undang-Undang Tembakau (Kontrol Iklan dan Penjualan) 1993 dan dikenai denda hingga 2.000 dolar Singapura (Rp 25,4 juta).

3. Pelanggar vape etomidate, obat-obatan kelas C di bawah UU Penyalahgunaan Narkoba Singapura (MDA), dipastikan menghadapi hukuman yang lebih berat ketimbang vape biasa. 
 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.