Dark/Light Mode

Kucingnya Masuk Halaman Tetangga, Pemilik Didenda

Kamis, 6 November 2025 06:59 WIB
Dominique Valdes dan kucingnya, Remi. (Foto via Le Paresien)
Dominique Valdes dan kucingnya, Remi. (Foto via Le Paresien)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perempuan asal Prancis bernama Dominique Valdes, didenda sebesar 1.250 euro (sekitar Rp 24 juta) karena kucing peliharaannya sering masuk ke halaman rumah tetangga.

Kucing bernama Remi itu dikenal suka keluar rumah. Tetangga Valdes merasa terganggu, karena sering menemukan jejak kaki kucing di dinding rumahnya.

Tetangga tersebut mengaku kepada Valdes, terkadang Remi kencing di atas duvet (selimut tebal). Dia pun harus membuang kotorannya di taman.

Baca juga : Inter Milan Vs Fiorentina, Misi Pemulihan Mental

Karena merasa tidak ditanggapi, si tetangga mengajukan keluhan ke pengadilan. Pada Januari 2025, hakim mengeluarkan putusan Valdes bersalah dan harus membayar denda. Dia juga diperingatkan, jika Remi kembali melintasi pagar tetangga, maka Valdes akan mendapat hukuman tambahan.

Valdes sangat terkejut dengan putusan pengadilan. Setelah vonis dijatuhkan, dia terpaksa menahan kucingnya di dalam rumah.

“Saat saya menerima pemberitahuan tentang putusan itu, kepala saya seperti dipukul keras,” kata Valdes kepada surat kabar Le Parisien, sebagaimana dilansir The Brussels Times, Selasa (4/11/2025).

Baca juga : Kabar Hoax Bikin 150 Ton Kentang Petani Habis Dijarah

Valdes menggambarkan situasi ini seperti hukuman penjara bagi kucingnya dan dirinya. “Bahkan, saya tidak bisa membiarkannya main di taman karena takut dia melompati pagar,” curhatnya.

Wanita berusia 70 tahun itu merasa putusan pengadilan tidak adil. Sebab, tidak ada bukti kuat Remi adalah penyebab gangguan yang dimaksud. Pasalnya, di lingkungan tempat tinggalnya, ada banyak kucing liar yang bisa saja menjadi pelaku sebenarnya. Meski demikian, hakim tetap berpihak pada tetangganya.

Masalah ini belum selesai, karena Valdes kembali dipanggil ke pengadilan untuk sidang lanjutan pada Desember 2025. Sebab, Remi diduga melompati pagar lagi. Karena itu, Valdes terancam kembali didenda 2.000 euro (Rp 38,4 juta), ditambah penalti harian jika pelanggaran terus terjadi.

Baca juga : BPK Awasi Ketahanan Pangan, Pastikan Dana Tepat Sasaran

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.