Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
150 WNI Terancam Hukuman Mati Di Malaysia, Pemerintah Perkuat Upaya Pendampingan
Selasa, 2 Desember 2025 21:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur di Malaysia mencatat, 150 Warga Negara Indonesia (WNI) tengah menghadapi ancaman hukuman mati. Mereka berada pada berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, persidangan, hingga upaya banding.
Mayoritas kasus yang dihadapi para WNI berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Baik sebagai kurir, korban penipuan sindikat, maupun yang terjerat tanpa memahami risiko hukumnya. Selain itu, terdapat pula kasus pembunuhan serta tindak pidana berat lainnya yang membutuhkan perhatian khusus.
Pemerintah Indonesia melalui Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Bahru, dan KJRI Penang memastikan seluruh WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan proses peradilan yang adil.
Sejumlah langkah dilakukan, antara lain menunjuk pengacara bagi WNI tidak mampu, memantau jalannya persidangan, melakukan kunjungan konsuler, hingga membangun komunikasi dengan aparat penegak hukum Malaysia.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur Danang Waskito menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam penanganan kasus-kasus ini. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Review Penanganan Kasus WNI Terancam Hukuman Mati dan Non-Hukuman Mati di Malaysia yang digelar di Kuala Lumpur, Selasa (2/12/2025).
Baca juga : Bank Jakarta Gercep Salurkan 100 Persen Dana Pemerintah Pusat
“Setiap kasus punya dinamika hukum berbeda. Ada persoalan pembuktian, kendala bahasa, hingga lamanya proses banding. Karena itu, koordinasi menjadi kunci memperkuat pelindungan hukum dan diplomatik bagi para WNI,” ujarnya.
Danang menambahkan, Pemerintah tidak hanya perlu bersikap reaktif, tetapi juga melakukan langkah preventif. Edukasi hukum bagi calon pekerja migran disebut perlu ditingkatkan agar mereka lebih memahami konsekuensi hukum di negara tujuan.
Kemudian, melakukan kunjungan konsuler ke tahanan guna memastikan kondisi fisik dan psikologis mereka tetap stabil, serta membangun komunikasi dengan otoritas hukum Malaysia, baik Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah, maupun Lembaga Pemasyarakatan.
“Hal ini untuk memperoleh informasi akurat dan memperjuangkan perlakuan yang manusiawi bagi para WNI, hingga menyiapkan dukungan advokasi dan komunikasi diplomatik, terutama pada tahap-tahap krusial seperti permohonan pengampunan kepada Yang di-Pertuan Agong atau Sultan Negeri,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Hantor Situmorang mengatakan, Atase Hukum pada KBRI Kuala Lumpur yang merupakan kepanjangan tangan Ditjen AHU Kemenkum di luar negeri, memiliki peran substantif dari pelindungan WNI. Termasuk terkait isu status kewarganegaraan yang merupakan perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga : Banjir Sumatera, Irman Gusman Minta Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
“Kegiatan ini tidak hanya wujud kepedulian negara terhadap WNI yang terjerat hukuman mati di luar negeri, tetapi memastikan pemahaman dan interpretasi yang tepat terhadap sistem hukum nasional kita, sekaligus menjembatani komunikasi hukum lintas negara, baik dengan otoritas setempat, hingga stakeholders lainnya, seperti profesi hukum di Malaysia,” ucap Hantor.
Lebih lanjut Sesditjen AHU mengatakan, sebagai kepanjangan tangan Ditjen AHU, tentunya Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur sudah memahami betul atas layanan Ditjen AHU di bidang pidana. Yakni pemberian keterangan ahli, pendapat hukum, grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang saat ini juga sedang disusun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
Layanan Ditjen AHU juga berkaitan dengan hukum pidana lintas negara seperti Mutual Legal Assistance, Ekstradisi, dan transfer narapidana.
Hantor berharap rangkaian diskusi tersebut mampu menghasilkan rekomendasi komprehensif demi memperkuat fungsi Atase Hukum dalam menghadapi kompleksitas kasus WNI di Malaysia.
“Forum ini harus jadi momentum memperkuat kolaborasi dan menyusun langkah strategis, agar setiap WNI mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan bermartabat,” ujarnya.
Baca juga : Astra Dukung Pengembangan IKM dan Perkuat Rantai Pasok Industri Nasional
Peserta giat antara lain perwakilan dari KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang dan KJRI Johor Bahru, Perwakilan Firma Hukum Gooi & Azura, Perwakilan Malaysian Bar Council, dan Delegasi dari Ditjen AHU Kemenkum.
Pemerintah Malaysia tengah menjalankan reformasi sistem hukuman mati, yang membuka peluang untuk mengajukan peninjauan kembali dan permohonan keringanan hukuman (resentencing). Hakim juga punya kewenangan menjatuhkan hukuman alternatif, seperti penjara seumur hidup atau jangka waktu panjang. Namun, negeri jiran itu masih menerapkan hukuman mati bagi sejumlah tindak pidana berat, seperti pembunuhan, narkotika, dan senjata api.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya