Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KBRI Kuala Lumpur Ajak WNI Tanpa Izin Ikuti Program Repatriasi Migran 2.0
Kamis, 16 April 2026 20:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia tanpa izin tinggal resmi agar memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0. Program pemulangan sukarela ini akan berlangsung hingga 30 April 2026.
Kabar baik ini disampaikan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Malaysia Iman Kusumo yang bernama lengkap Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo dalam podcast yang ditayangkan di kanal YouTube KBRI Kuala Lumpur, Rabu (15/4/2026).
Dubes Iman menjelaskan, program yang dimulai Departemen Imigrasi Malaysia sejak 19 Mei 2025, memberikan kesempatan bagi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) untuk kembali ke Indonesia tanpa menghadapi proses hukum dan dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Ini adalah kesempatan emas bagi para PATI,” terang Dubes Iman.
Baca juga : KSP Luncuran Buku Saku 0%, IJTI: Perkuat Transparansi Program Pemerintah
Dalam program ini, pemohon akan menerima check out memo (COM) dari imigrasi Malaysia yang menjamin kebebasan dari proses hukum saat keberangkatan. Biaya pengurusan COM selama program ini dipangkas menjadi 520 ringgit (Rp 2,25 juta), sementara untuk pemohon di bawah usia 18 tahun hanya dikenakan 20 ringgit (Rp 86 ribu).
Biaya ini jauh lebih rendah dibandingkan biaya normal setelah program berakhir, yang mencapai 3.100 ringgit ( Rp13,4 juta).
Untuk memperoleh COM, lanjut Dubes Iman, WNI harus membawa paspor yang masih berlaku atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) ke kantor imigrasi di Semenanjung Malaysia, serta menunjukkan tiket pesawat kepulangan.
"KBRI Kuala Lumpur berkomitmen mempercepat penerbitan SPLP bagi WNI yang paspornya sudah tidak berlaku atau hilang," imbuhnya.
Baca juga : Eddy Soeparno Ajak Kampus Dukung Program Prabowo Percepat Transisi Energi
Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Idul Adheman, menjelaskan bahwa proses pembuatan SPLP kini hanya memerlukan dua hari kerja setelah pembayaran.
“Proses ini telah dipersingkat untuk memudahkan WNI,” ungkap Idul.
Syarat Pengajuan SPLP
Syarat pengajuan SPLP mencakup identitas diri seperti KTP atau dokumen lama lainnya. Bagi WNI yang tidak memiliki dokumen identitas sama sekali, KBRI akan memberikan pendampingan melalui Atase Hukum untuk mendapatkan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK).
Idul juga mengingatkan agar WNI mengurus seluruh dokumen secara mandiri tanpa melalui perantara atau pihak ketiga untuk menghindari potensi penipuan.
Baca juga : Gubernur Kalsel Ajak Warga Bijak Sikapi Perbedaan Lebaran
Adapun Program Repatriasi Migran 2.0 hanya berlaku bagi warga negara asing di wilayah Semenanjung Malaysia. Sedangkan untuk wilayah Sabah dan Sarawak ada pemberlakuan kebijakan keimigrasian tersendiri.
KBRI KL mengajak WNI tanpa izin segera datang ke KBRI atau perwakilan RI lain di Malaysia apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan, sebelum Program Repatriasi Migran 2.0 berakhir.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya