Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Israel pada Kamis (25/3/2021) menetapkan larangan bepergian selama dua bulan terhadap Sheikh Ekrima Sabri, Imam Besar, Khatib Masjid Al-Aqsha dan mantan Mufti Agung Yerusalem. Larangan ini, kutip kantor berita Palestina, Wafa, dinyatakan juga dapat diperbarui.
Baca juga : Suriah-Israel Sepakati Pertukaran Tahanan
Khatib berusia 84 tahun itu telah ditahan beberapa kali oleh Israel dalam beberapa tahun terakhir. Terakhir, pada 10 Maret lalu.
Baca juga : Nutraseutikal Alami, Alternatif Pencegah Covid-19
Dia juga berkali-kali ditolak masuk ke Masjid Al-Aqsa oleh Israel. [RSM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya