Dark/Light Mode

Ini Tiga Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022

Senin, 20 September 2021 19:40 WIB
Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT Sugito. (Foto: Humas Kemendes PDTT)
Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT Sugito. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

 Sebelumnya 
Prioritas penggunaan Dana Desa selalu diatur setiap tahun, sebelum masuk pada tahun anggaran baru sesuai dengan kondisi yang terjadi.

Baca juga : Keren, PLN Raih 6 Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2021

Ditetapkannya regulasi ini pada 24 Agustus 2021 menunjukkan bahwa Kemendes PDTT bekerja dengan cepat bersama-sama dengan Kementerian dan Lembaga lainnya.

Baca juga : Anneth Delliecia Berbagi Pengalaman Gunakan Galaxy A32

Beberapa di antaranya adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kemenko PMK. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.