Dark/Light Mode

Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan

Indonesia Bersiap Ratifikasi Konvensi ILO

Selasa, 5 Oktober 2021 07:00 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi

 Sebelumnya 
Sedangkan untuk awak kapal perikanan migran sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, telah disusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

"Posisi akhir RPP dimaksud telah disampaikan kepada Sekretaris Negara untuk penetapan oleh Presiden tanggal 20 Mei 2020," imbuhnya.

Baca juga : Menpora Pastikan Semua Pertandingan PON Papua Terapkan Prokes Ketat

Proses ratifikasi konvensi internasional harus memperhatikan kesiapan teknis, regulasi dan kewajiban pasca ratifikasi. Karena negara anggota yang meratifikasi konvensi memiliki konsekuensi untuk menindaklanjutinya ke dalam regulasi nasional. Ini sejalan dengan substansi konvensi yang diratifikasi, penerapan implementasi, pengawasan, dan pelaporannya.

Indonesia pun menurut Anwar, senantiasa mendorong ratifikasi dan implementasi instrumen hukum internasional terkait mobilitas tenaga kerja internasional, dan hak-hak pekerja migran. Untuk tujuan tersebut, diperlukan sinergitas, regulasi antarkementerian terkait, penguatan aspek regulasi agar patuh terhadap konvensi.

Baca juga : Pertama Di Indonesia, BNI Terbitkan AT-1 Bond

“Termasuk koordinasi lintas sektoral dan penguatan kerangka hukum nasional harus dikedepankan, sebagai upaya mengatur dan memberikan perlindungan bagi awak kapal perikanan," pungkasnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.