Dark/Light Mode

Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan

Indonesia Bersiap Ratifikasi Konvensi ILO

Selasa, 5 Oktober 2021 07:00 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi

 Sebelumnya 
Berdasarkan data, hingga saat ini baru 19 negara Anggota ILO yang telah meratifikasi Konvensi ILO No 188. Namun, kesemuanegara tersebut bukan merupakan negara tujuan penempatan AKPI. Sehingga ratifikasi Konvensi ILO No 188 oleh Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan dampak signifikan dalam perlindungan mereka.

"Hal ini dikarenakan ratifikasi konvensi oleh satu negara hanya berlaku bagi negara tersebut," sebut sekjen didikan Nahdlatul Ulama (NU) itu.

Baca juga : Menpora Pastikan Semua Pertandingan PON Papua Terapkan Prokes Ketat

Adapun 19 negara telah meratifikasi Konvensi ILO 2007 itu yakni Angola, Argentina, Bosnia and Herzegovina, Congo, Estonia, Prancis, Lithuania, Maroko, Namibia, Norwegia, Senegal, Afrika Selatan, Thailand, dan Britania Raya.

"Terdapat beberapa negara yang masih berstatus not in force seperti Belanda, Polandia, dan Portugal yang akan dimulai pada 2020, serta Denmark yang akan dimulai pada 2021. Ditambah lagi satu negara belum entry into force," papar dia.

Baca juga : Pertama Di Indonesia, BNI Terbitkan AT-1 Bond

Anwar mengatakan, dalam tataran regulasi nasional, pengaturan bagi awak kapal perikanan sebagian telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.