Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Prof. Dr. Ermaya Suradinata
Sebelumnya
Terlepas dari masa lalu yang penuh tantangan, negara saat ini memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki kesenjangan sosial yang ada dengan memberikan perlakuan yang lebih adil dan merata. Pemerintah harus menyadari bahwa kebutuhan akan jaminan kesehatan tidak terikat pada periode pemerintahan tertentu, melainkan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi bagi setiap individu yang pernah mengabdi kepada negara.
Kebijakan ini, meskipun mungkin dimaksudkan untuk memberikan manfaat kepada mereka yang masih aktif di pemerintahan, seharusnya tidak dilaksanakan dengan cara yang menciptakan ketidaksetaraan bagi pensiunan yang telah berjasa di masa lalu. Dalam konteks ini, pemerintahan seharusnya memperlakukan seluruh pensiunan menteri dengan penghormatan yang setara, bukan hanya mereka yang memegang jabatan pada periode pemerintahan yang sedang berjalan. Negara harus mengakui bahwa kontribusi mantan menteri di masa lalu sama pentingnya dengan kontribusi mereka yang memimpin saat ini. Memberikan perhatian kesehatan kepada seluruh mantan menteri, tanpa membedakan periode pemerintahannya, adalah langkah yang lebih sesuai dengan prinsip keadilan sosial yang seharusnya menjadi dasar kebijakan publik.
Baca juga : Penguatan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Jambi
Maka sebagai solusi, antara lain pemerintah sebaiknya meninjau ulang peraturan ini dan mempertimbangkan untuk memperluas cakupan jaminan kesehatan kepada seluruh pensiunan menteri, terlepas dari periode pemerintahannya. Negara harus memastikan bahwa hak-hak dasar, terutama hak atas kesehatan, dapat diakses oleh setiap individu yang pernah mengabdi kepada negara, tanpa diskriminasi.
Tentu saja ini akan menciptakan sistem yang lebih adil, di mana setiap pensiunan pejabat negara dapat merasakan manfaat dari kebijakan yang sama, tanpa dibatasi oleh masa jabatan atau pemerintahan yang sedang berkuasa. Dengan demikian, negara dapat menunjukkan komitmennya untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif, di mana keadilan sosial dan pemerataan hak-hak dasar tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar diterapkan dalam kebijakan publik.
Bagaimanapun juga peraturan ini harus dilihat sebagai kesempatan bagi pemerintah untuk memperbaiki ketimpangan sosial dan menciptakan kebijakan yang lebih inklusif. Hanya dengan cara ini, negara akan dapat memastikan bahwa seluruh pensiunan pejabat negara, tanpa terkecuali, mendapat perlakuan yang adil dan setara, serta dapat menikmati hak-hak dasar mereka, terutama dalam hal kesehatan, tanpa memandang masa jabatan atau pemerintahan yang pernah mereka jalani.
Prof. Dr. Drs. Ermaya Suradinata, SH., MH., MS. adalah Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya