Dark/Light Mode

Moderasi Beragama Di Indonesia (28)

Bagaimana Dengan Kolom Agama Di KTP?

Rabu, 19 Februari 2025 06:11 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Selain agama/kepercayaa lokal, masih ada lagi kelompok tarekat dan tasawuf yang sesungguhnya jauh berbeda dengan ajaran mainstream Islam, meskipun istilah-istilah yang digunakannya adalah istilah agama-agama formal mainstream. 

Belum lagi termasuk ormas-ormas yang bercorak keagamaan tetapi sesungguhnya sudah memiliki sistem doktrin sendiri yang mirip dengan agama, meskipun mereka tidak mau mengklaimnya sebagai agama atau kepercayaan (baca: aliran kepercayaan).

Baca juga : Jihad = Patriotisme?

Kelompok tersebut belum termasuk yang berafiliasi kepada agama-agama resmi diakui negara lainnya seperti agama Bahai di Sulawesi Tengah dan beberapa daerah lain, agama komunitas Cina Hakka di Singkawang, dan sekte-sekte lain yang menghubungkan diri dengan agama-agama mainstream seperti Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.

Pada kenyataannya, semua agama yang resmi diakui pemerintah juga memiliki kelompok sempalan yang terkadang dianggap sebagai ‘aliran sesat’ oleh agama yang diklaim, seperti Ahmadiyah Kodian yang dianggap aliran sesat oleh MUI.

Baca juga : Antara Deradikalisasi Dan Deliberalisasi (Bagian 2)

Dalam menjawab pertanyaan soal kolom agama di KTP, berarti harus menyiapkan diri menyelesaikan persoalan konseptual yang amat sensitif. Termasuk di antaranya menyiapkan jawaban formal: Apa sesungguhnya definisi agama? Siapa yang berhak mendefinisikan agama? Siapa yang menentukan sebuah ajaran disebut agama atau bukan agama? Apa kriteria agama? Siapa yang berhak menetapkan kriteria agama? Apa itu aliran sesat? Siapa yang berhak menentukan aliran itu sesat atau tidak? Apa yang dijadikan dasar untuk menyesatkan sebuah aliran? Kalau aliran itu dinyatakan sesat, apa mesti dibubarkan? Siapa yang harus membubarkan? Bagaimana dan atas dasar apa membubarkannya?

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 7, edisi Rabu, 19 Februari 2025 dengan judul "Moderasi Beragama Di Indonesia (28), Bagaimana Dengan Kolom Agama Di KTP?"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.