Dark/Light Mode

Moderasi Beragama Di Indonesia (19)

Memberi Subsidi Kepada Non-Muslim

Rabu, 5 Februari 2025 06:18 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam hal subsidi kemanusiaan, pemerintahan Islam tidak membedakan antara kelompok Muslim dan non-Muslim. Mereka tetap menjadi perhatian umat Islam. Suatu ketika, Nabi mendengar salah seorang perempuan tua Yahudi kelaparan di sekitar tempat tinggalnya. Kemudian Nabi meminta agar membantu perempuan tersebut dengan mengambilkan bagian dari Baitul Mal di bawah kepemimpinan Abu Hurairah RA.

Nabi Muhammad SAW pernah menjumpai keluarga Yahudi dalam keadaan miskin parah, lalu Nabi menganjurkan untuk memberi shadaqah dari Baitul Mal. Dalam hadis lain riwayat Ahmad, Nabi pernah bersabda: “Seandainya Ibrahim (putra Nabi yang wafat dalam usia muda) masih hidup, maka akan aku bebaskan semua orang Qibti dari pajak (jizyah)”.

Baca juga : Tidak Menelantarkan Non-Muslim

Ketika Umar Ibn Khaththab berkunjung ke Dimask (Damsyik), ia menjumpai sekelompok masyarakat Nasrani yang amat miskin dan kehidupannya sangat menyedihkan. Ia menganjurkan agar komunitas tersebut segera dibantu shadaqah dan makanan melalui Baitul Mal.

Umar juga pernah meminta agar orang-orang Qibti yang pernah membantu umat Islam saat terjadi masa paceklik tahun ke-18 H, agar dibebaskan dari pajak perlindungan (jizyah).

Baca juga : Melindungi Hak-hak Sosial-Budaya Non-Muslim

Dalam kesempatan lain, Amru ibn ‘Ash didatangi oleh orang-orang non-Muslim Qibti yang mengusulkan agar wilayah-wilayah penting yang dilalui perahu-perahu yang membawa kebutuhan pokok ke kota Mekah dan Madinah juga dibebaskan dari pajak.

Amru ibn ‘Ash kemudian menyurati Umar agar usul pembebasan pajak dilakukan kepada kelompok masyarakat tersebut, kemudian Umar menjawab setuju akan pembebasan pajak tersebut.

Baca juga : Sikap Nabi Terhadap Non-Muslim

Khalid ibn Walid, sahabat Nabi yang pernah diminta menjadi penguasa di Kufa, sekitar Bagdad sekarang, pernah memberikan instruksi menarik kepada kelompok non-Muslim di Hirah. Ia mengatakan: “Jika seseorang sudah tua dan lemah sehingga tidak mampu lagi bekerja, atau menderita suatu penyakit, atau tadinya kaya tiba-tiba pailit sehingga orang-orang yang seagama dengannya bersedekah kepadanya, maka gugurkan kewajibannya untuk membayar jizyah (pajak keamanan non-Muslim).Keluarganya harus didibantu dari Baitul Mal selama mereka tinggal di tengah-tengan masyarakat Muslim”.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.