Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik
Tausiah Politik
Sebelumnya
Persoalan konseptual ini masih sering membayangi negara Prancis. Tidak lama setelah pelarangan atribut dan simbol agama di sekolah diberlakukan demi menjaga sekularisme negara, muncul polemik ketika Presiden Prancis Jacques René Chirac memberikan pernyataan belasungkawa yang dianggap berlebihan atas wafatnya Paus Yohanes Paulus II. Bahkan ia sendiri memimpin rombongan besar menghadiri pemakaman Paus di Roma. Kalangan oposisi menyerang Presiden Chirac dengan alasan yang sama: Prancis adalah negara sekuler. Mereka mempertanyakan mengapa Chirac melarang penggunaan jilbab, kippa, dan simbol agama lainnya, sementara ia secara bebas menunjukkan apresiasi besar terhadap meninggalnya seorang pemimpin agama—bukan pemimpin negara (nation state). Perdebatan seperti ini sering terjadi di parlemen dan menjadi bahan penting bagi para pemimpin oposisi.
Baca juga : Nathalie Holscher, Lepas Hijab Demi DJ
Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa Prancis tampaknya semakin memperketat proses penerimaan warga asing untuk memperoleh green card, apalagi izin tinggal permanen, karena trauma atas berbagai insiden seperti pengeboman, penembakan, dan penabrakan kendaraan yang membabi buta hingga menewaskan serta melukai ratusan orang. Namun, menurut cerita rekan-rekan di KBRI Paris, warga Indonesia relatif lebih mudah memperoleh visa dibandingkan warga dari negara Muslim lainnya. Mereka menilai komunitas Muslim Indonesia berbeda dengan komunitas Muslim dari Timur Tengah. Allahu a’lam.
Baca juga : DPR Jadi Target Teroris
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Jumat, 21 November 2025 dengan judul "Harapan Dunia terhadap Indonesia: Prancis (2)"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya