Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RUU PSDK
Korban Kejahatan Perdata Bisa Dilindungi Oleh LPSK
Kamis, 20 November 2025 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Irawan mengingatkan, penguatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus dibarengi penyediaan aparatur khusus dan infrastruktur memadai. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan berjalan efektif dan bebas dari potensi conflict of interest.
Menurutnya, nantinya aparatur khusus yang terlatih bisa mengelola perlindungan menyeluruh, termasuk sarana seperti safe house, relokasi, hingga penggantian identitas bagi saksi atau keluarga yang terancam. Perlindungan, ujarnya, tidak hanya soal pengawalan, tetapi ekosistem keselamatan yang memadai.
“Sedang kami timbang, apakah relevan, dibutuhkan, memiliki satgas sendiri, atau kerja sama dengan lembaga negara lain yang sudah memiliki jaringan dan teknologi,” kata Irawan dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Baca juga : Kepala Bappenas: Indonesia Negara Terdepan Soal SDGs
Selanjutnya, Anggota Fraksi Partai Golkar itu juga meminta evaluasi daftar tindak pidana yang berhak atas perlindungan LPSK. Selama ini terdapat 10 kategori kejahatan, namun menurutnya daftar tersebut perlu diperbarui karena banyak kasus bermotif ekonomi hingga kejahatan umum yang memerlukan perlindungan serupa.
Dia mengingatkan, pembahasan RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) membutuhkan pertimbangan matang. Pasalnya, aturan ini menyangkut desain lembaga negara dengan infrastruktur khusus dan kebutuhan anggaran yang tidak kecil.
“Nanti kita akan menyisir UU mana yang relevan dengan perlindungan saksi dan korban agar harmonisasi bisa berjalan,” terangnya.
Baca juga : Peta Jalan Program MBG Masuk Di Agenda SDGs
Anggota Baleg Sugiat Santoso menambahkan, RUU PSDK punya semangat baru dalam melindungi korban dan saksi dari tindak pidana kejahatan. Penguatan payung hukum ini dipandang perlu untuk memberi rasa keadilan bagi saksi dan korban.
Dia menjelaskan, perspektif RUU PSDK selama ini adalah keadilan korektif, yakni bagaimana sebuah penegakan hukum itu orientasinya menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan. Tapi ke depannya akan mulai bergeser selain keadilan korektif juga ada keadilan rehabilitasi.
“Bagaimana bukan hanya si pelaku kejahatan itu dihukum seberat-beratnya tapi juga ada perspektif bagaimana negara hadir di tengah-tengah korban kejahatan,” kata Sugiat.
Baca juga : Kelakar Kaesang Di Rakerwil Sulteng, PSI Harus Lebih Baik Dari Partai NasDem
Politikus Partai Gerindra itu mencontohkan salah satu bukti perspektif perlindungan terhadap korban kejahatan di Tanah Air masih lemah. Misalnya, saat korban kejahatan begal yang ditolak sejumlah rumah sakit lantaran tidak ada yang mau bertanggung jawab dengan tunggakan BPJS milik si korban.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya