Dark/Light Mode

Mutu Pendidikan Kedokteran

Senin, 13 April 2026 07:58 WIB
Prof. Tjandra Yoga
Prof. Tjandra Yoga
Pemerhati Kesehatan

RM.id  Rakyat Merdeka - Kita semua mengenal pendidikan kedokteran yang pada dasarnya menghasilkan dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis untuk pelayanan kesehatan di seluruh pelosok negeri. Seiring perkembangan zaman, kebutuhan akan lulusan dokter di berbagai tingkatan semakin meningkat.

Dalam hal ini, laman Kemen­terian Sekretariat Negara pada 19 November 2025 menyebutkan bahwa pemerintah akan menambah 30 fakultas kedokteran baru di Indonesia, serta mening­katkan jumlah mahasiswa di fakultas kedokteran yang sudah ada. Presiden Prabowo mene­gaskan komitmen peme­rintah untuk mendukung generasi tenaga medis masa depan. Bahkan, Presiden menyampaikan, “Dan khusus untuk dokter, saya ­upayakan bahwa sebagian besar, kalau bisa semuanya, insyaallah bisa, beasiswa penuh".

Sementara itu, terkait pen­didikan dokter spesialis, ­Rakyat Merdeka (RM.id) edisi 15 ­Januari 2026 memberitakan bahwa pemerintah memperkuat layanan kesehatan nasional ­dengan memperbanyak pendidikan dokter spesialis dan subspesialis. Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi bersama Kemente­rian Kesehatan telah menerbitkan izin pem­bukaan 156 program studi baru di bidang kedokteran, terdiri dari 126 prodi spesialis dan 30 prodi subspesialis.

Penambahan fasilitas pendidikan kedokteran ini tentu ber­kaitan dengan berbagai hal yang perlu dipahami bersama. Banyak faktor yang harus diperhatikan, dan pada kesempatan ini kita fokus pada faktor utama, yaitu kualitas atau mutu pendidikan.

Baca juga : Networking, Kesejawatan, dan Silaturahmi

Perlu diingat, yang dihasilkan adalah para dokter yang setiap hari, bahkan setiap saat, akan berhubungan dengan kesehatan manusia. Mereka juga berpotensi menghadapi kondisi gawat darurat yang berkaitan dengan keselamatan jiwa. Karena itu, jaminan mutu pendidikan dan lulusan kedokteran menjadi hal yang mutlak.

Setidaknya ada lima area yang perlu dijamin. Pertama, kurikulum pendidikan yang rinci dan sesuai perkembangan ilmu. Idealnya, kurikulum ini memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku secara nasional, baik untuk pendidikan dokter maupun dokter spesialis dan subspesialis. Hal ini pen­ting agar seluruh masyarakat mendapatkan pe­layanan kese­hatan dengan standar mutu yang sama.

Kedua, ketersediaan ­tenaga pengajar yang mumpuni. ­Tenaga pengajar harus memiliki dua kemampuan utama: penguasaan ilmu kesehatan dan kemampuan mendidik. Seorang dokter yang mahir menangani pasien belum tentu memiliki kemampuan menga­jar yang baik. Selain itu, ­perlu penga­turan beban kerja. ­Banyak dokter ­sangat sibuk melayani pasien, sehingga harus ada ke­seim­bangan agar proses pendidikan tidak terganggu, dan kegiatan belajar mengajar tidak menjadi ­prioritas kedua.

Ketiga, sarana dan prasarana pendidikan. Ini mencakup fasilitas untuk pembelajaran ilmu dasar hingga praktik klinik di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Penye­diaan sarana dan prasarana membutuhkan dukungan finansial besar. Karena itu, perlu kejelasan peran peme­rintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak swasta dalam pem­biayaannya.

Baca juga : Pandemi, Campak, CNN, BPJS, Kanker, TB, dan Halal Bi Halal

Keempat, sistem penjaminan mutu. Tujuannya agar kurikulum diterapkan dengan tepat, didukung tenaga pengajar yang kompeten, serta fasilitas yang memadai. Saat ini, terdapat dua mekanisme utama, yaitu akreditasi pendidikan kedokteran dan ujian kompetensi mahasiswa.

Akreditasi dilakukan oleh LAM-PTKes (Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia) untuk menilai mutu kurikulum, dosen, dan fasilitas. Peringkat tertinggi adalah “Unggul”, diikuti “Baik Sekali”, “Baik”, serta peringkat A, B, atau C.

Selain itu, terdapat Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD), yang juga dikenal sebagai Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD). Laman Kemdiktisaintek pada 23 Juni 2025 menegaskan bahwa UKMPPD bukan sekadar ujian kelulusan, tetapi bagian penting dari sistem penjaminan mutu nasional. Ujian ini memastikan calon dokter memiliki kompetensi pengetahuan dan keterampilan klinis yang memadai. UKMPPD terdiri dari dua bagian, yaitu Computer-Based Test (CBT) untuk aspek kognitif dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE) untuk keterampilan klinis.

Kelima, kesesuaian pendidikan dengan perkembangan ilmu kedokteran global yang sangat pesat. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, idealnya pendidikan kedokteran kita berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Kedua, pendidikan harus selalu mengikuti perkembangan terbaru. Ketiga, penerapan ilmu mutakhir harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan di Indonesia.

Baca juga : Thaif, Telefric, RS Jiwa dan Kelas Bisnis

Semoga mutu pendidikan kedokteran di Indonesia terus terjaga. Hal ini tidak bisa ditawar. Dokter, dokter spesialis, dan subspesialis yang dihasilkan harus mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat.

Prof Tjandra Yoga Aditama
Penulis adalah dokter sejak 1980, dosen Fakultas ­Kedokteran sejak 1988 dan guru besar Fakultas ­Kedokteran sejak 2008

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.