Dark/Light Mode

Bias Metodologis dalam Mengungkap Fakta

Selasa, 3 November 2026 05:30 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Selama dasawarsa terakhir, banyak kelompok melakukan survei terhadap fenomena kehidupan beragama, khususnya fenomena radikalisme agama. Survei-survei tersebut dilakukan dengan berbagai tujuan dan motif. Ada yang berkepentingan akademis, seperti untuk penyusunan tesis atau disertasi; ada yang bertujuan mendukung perumusan kebijakan pemerintah; dan ada pula yang dilakukan untuk kepentingan proyek lembaga swadaya masyarakat (NGO), dan sebagainya.

Survei atau penelitian terhadap suatu fenomena keagamaan merupakan hal yang wajar. Namun, jika survei tersebut dilakukan dengan tujuan tendensius, misalnya untuk menyajikan data kuantitatif yang dimaksudkan untuk menunjukkan kelemahan kelompok agama atau aliran tertentu, terlebih lagi dengan memanipulasi metodologi survei, seperti merekayasa sampel dan informan, maka hal ini menimbulkan persoalan serius. Praktik semacam itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran etika penelitian.

Banyak survei dilakukan oleh kelompok pemula yang belum menguasai metodologi penelitian secara memadai. Mereka mengumpulkan data dan merekam fakta tanpa berpedoman pada kaidah serta etika metodologi survei yang benar. Akibatnya, hasil penelitian tersebut justru dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tidak jarang hasil survei membuat kelompok agama tertentu merasa tersinggung, bahkan marah, karena kenyataan yang mereka alami tidak sesuai dengan kesimpulan yang disajikan dalam survei tersebut.

Sebaliknya, dapat pula terjadi suatu fenomena yang sesungguhnya sangat buruk, tetapi kemudian dilakukan survei yang tidak objektif untuk mengelabui publik dan memberikan kesan bahwa persoalan tersebut masih dalam batas kewajaran dan dapat dikendalikan. Padahal, kenyataannya persoalan itu sudah sangat serius. Praktik semacam ini juga merupakan pelanggaran terhadap kode etik survei dan berpotensi menimbulkan persoalan lain yang lebih besar.

Baca juga : Menyebarkan Paham Misogini

Siapa pun yang melakukan survei atau penelitian mengenai fenomena keagamaan harus bersikap hati-hati. Sebab, dampak dari kesimpulan yang keliru dapat menimbulkan konsekuensi yang jauh melampaui perkiraan banyak orang.

Salah satu contohnya adalah survei pada tahun 1980-an yang mengungkapkan bahwa angka buta huruf Al-Qur’an di Indonesia mencapai 80 persen. Pengumuman hasil survei tersebut menimbulkan keterkejutan di tengah masyarakat dan berujung pada permintaan maaf dari kelompok yang melakukan survei. Hal itu terjadi karena metodologi yang digunakan ternyata sangat keliru.

Dalam kesempatan lain, sebuah hasil survei di salah satu kota yang selama ini oleh penduduknya diklaim sebagai kota paling religius mengungkapkan bahwa tiga dari lima remaja putri di kota tersebut tidak perawan lagi. Tentu saja, hasil survei tersebut menghebohkan masyarakat setempat.

Jika kekeliruan dalam melakukan survei terhadap fenomena sosial nonkeagamaan mungkin tidak menimbulkan dampak yang terlalu luas, reaksinya bisa saja hanya berlangsung sesaat dan masyarakat cenderung tidak terlalu memedulikannya. Namun, jika survei mengenai fenomena keagamaan dilakukan secara keliru atau tidak memenuhi kaidah metodologis, dampaknya bisa sangat serius. Terlebih lagi jika survei tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak seagama dengan komunitas yang diteliti.

Baca juga : Mengeksploitasi Dalil-dalil Agama

Kita tentu masih ingat kasus tabloid yang melibatkan Arswendo Atmowiloto beberapa tahun silam. Pemberitaan yang menempatkan Nabi Muhammad SAW jauh di bawah tokoh-tokoh tertentu dalam sebuah pemeringkatan jelas menimbulkan kemarahan umat Islam. Akibatnya, Arswendo harus menjalani hukuman penjara. Umat Islam merasa sangat tersinggung karena Nabi Muhammad SAW, sosok yang sangat dicintai dan dimuliakan, ditempatkan jauh di bawah seorang artis.

Dalam Islam, sebagaimana mungkin juga terdapat dalam agama-agama lain, manipulasi data dan rekayasa survei dalam mengungkapkan suatu fenomena merupakan tindakan yang dilarang. Dalam menyampaikan suatu fenomena dan kenyataan, Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an:

“Wal-yaqulu qaulan sadida” (hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar). (QS an-Nisa’/4:9).

Ayat lain juga mengingatkan kita agar senantiasa melakukan pemeriksaan dan verifikasi ulang terhadap kebenaran data serta fakta sebelum menyebarluaskannya:

Baca juga : Egoisme Spiritual

“Yā ayyuhallażīna āmanū in jā’akum fāsiqum binaba’in fa tabayyanū an tuṣībū qaumam bijahālatin fa tuṣbiḥū ‘alā mā fa’altum nādimīn.”

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” (QS al-Hujurat/49:6).

Dengan demikian, kejujuran, objektivitas, dan ketepatan metodologi merupakan prinsip mendasar yang tidak boleh diabaikan dalam setiap kegiatan survei dan penelitian, terlebih lagi ketika objek kajiannya menyangkut kehidupan beragama dan keyakinan masyarakat.***

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 dan 6, edisi Selasa, 3 November 2026 dengan judul "Bias Metodologis dalam Mengungkap Fakta"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.