Dark/Light Mode

Bahaya Mendelegitimasi Peran Negara dalam Agama

Sabtu, 7 November 2026 05:45 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Penetapan dan pengakuan terhadap Presiden atau kepala negara dalam wilayah kesatuan hukum (wilayah al-hukm) Republik Indonesia menjadi penting karena berkaitan dengan legitimasi penerapan hukum Islam.

Sebagai contoh, dalam persoalan perkawinan seorang perempuan yang tidak memiliki wali nasab, atau memiliki wali nasab tetapi tidak memenuhi syarat untuk menikahkannya, seperti karena berbeda agama, belum akil balig, atau adanya halangan lain, kewenangan untuk menikahkan berada pada wali hakim, yakni pejabat yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mewakili kedudukan wali.

Apabila otoritas pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tidak diakui, persoalan keabsahan tindakan hukum keagamaan yang berada di bawah kewenangannya dapat muncul.

Baca juga : Melukis Wajah Nabi

Jika pemerintah tidak diakui sebagai bagian dari otoritas ulil amri, maka legitimasi perkawinan yang dilaksanakan melalui kewenangan perwalian pemerintah pun dapat dipersoalkan. Dampak lebih jauh dari persoalan ini tentu tidak sederhana karena dapat menimbulkan keraguan dan ketidakpastian dalam kehidupan hukum keluarga umat Islam.

Itulah sebabnya, dalam Muktamar NU di Banjarmasin pada 1936, Resolusi Jihad pada 1945, hingga pengukuhan Kepala Negara Republik Indonesia sebagai waliyy al-amri al-dharuri bi al-syaukah (pemegang pemerintahan darurat yang memiliki kekuatan dan kekuasaan), terlihat adanya pengakuan terhadap pentingnya otoritas pemerintahan.

Pengakuan tersebut kemudian sejalan dengan penerimaan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bagian dari tujuan perjuangan umat Islam. Dengan demikian, institusi dan hukum Islam dapat diterapkan dalam kerangka negara yang sah dan berdaulat.

Baca juga : Hate Speech & Melecehkan Lafaz “Allah”

Bayangkan jika tidak ada ulil amri. Akan sulit bagi perempuan yang tidak memiliki wali nasab untuk melangsungkan perkawinan sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Bahkan, jauh sebelum Indonesia merdeka, kebutuhan untuk membentuk pemerintahan sebagai representasi kepemimpinan umat Islam di Indonesia telah dipandang penting.

Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran negara bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan kehidupan beragama. Sebaliknya, negara justru memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan kemaslahatan bagi kehidupan umat beragama.

Baca juga : Tendensius Mengungkap Data

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 dan 6, edisi Sabtu, 7 November 2026 dengan judul "Bahaya Mendelegitimasi Peran Negara dalam Agama"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.