Dark/Light Mode

Islam dan Sexual Education (13)

Teologi Sperma, Darah, dan Air Susu (2)

Kamis, 24 Juni 2021 06:00 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Akan tetapi jika yang disusukannya ialah bukan anak kandungnya sendiri tetapi anak orang lain, mungkin karena menerima upah dari orang lain, maka dengan anak itu berlaku hukum mushaharah, yaitu tidak boleh kawin mawin dengan antara sesama anak yang pernah sesusuan dengannya, karena berlaku konsep saudara sesusuan. Meskipun anak itu tidak berhak mendapatkan harta waris dari ibu susunya.

Baca juga : Teologi Sperma, Darah, dan Air Susu (1)

Ketiga benda cair inilah yang me­nentukan konsep kekeluargaan (kin­ship). Dalam Islam hubungan antara satu sama lain yang diikat oleh ke­tiga jenis benda cair ini tidak bisa dipandang enteng. Iktan tersebut akan menentukan jalan hidup se­cara sosiologis.(*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.