Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Surat Haru Messi untuk Sang Ayah: Mengapa Tak Bertahan Sedikit Lebih Lama?
- Persik Bidik Trofi Internasional di Turnamen Pramusim Malaysia
- Marc Klok Rindu Persib, Siap Gabung di Bali
- Penyaluran KUR BRI Hingga Akhir Juni 2026 Capai Rp103,81 T Dukung Danantara
- Diperiksa KPK, Bebizie Sebut Hanya Jalani Profesi sebagai Penyanyi
BPJS Anak Usia 21+ Masih Kuliah, Bisakah Tetap Ditanggung Ortu?
Kamis, 13 Agustus 2026 20:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - BPJS Kesehatan umumnya tak lagi mencantumkan anak sebagai tanggungan orang tua, bila usianya telah mencapai 21 tahun. Status kepesertaan dapat menjadi nonaktif ketika memasuki usia 21 tahun, jika belum dilakukan pembaruan data.
Tapi tenang, khusus buat anak dari peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih aktif kuliah, kepesertaannya bisa terus diperpanjang sampai usia maksimal 25 tahun.
Berikut ketentuan yang harus dipenuhi anak usia 21+ yang masih kuliah, agar BPJS Kesehatan-nya tetap menjadi tanggungan orang tua:
- Orang tua aktif sebagai peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), baik yang bekerja di instansi pemerintahan ataupun yang bekerja di instansi/perusahaan swasta
- Anak berusia antara 21 sampai maksimal 25 tahun
- Belum menikah
- Belum memiliki pekerjaan/penghasilan sendiri
- Masih aktif menempuh pendidikan perguruan tinggi (kuliah)
Bagaimana Jika Dinonaktifkan?
Jangan panik jika status BPJS Kesehatan anak Anda menjadi non aktif, begitu memasuki usia 21 tahun. Anda dapat mengaktifkannya kembali dengan menyiapkan Surat Keterangan aktif sekolah/kuliah/bukti bayar SPP resmi dari kampus dan Kartu Keluarga (KK) terbaru
Baca juga : Program NADI JKN BPJS Kesehatan Dorong Keaktifan Peserta Lewat Menabung
Pembaruan Surat Keterangan Kuliah ini wajib dilakukan setahun sekali, agar status BPJS Kesehatan anak tetap aktif hingga lulus/usia 25 tahun.
Proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS anak dapat dilakukan melalui beberapa opsi jalur berikut:
1. Chat WhatsApp PANDAWA di 08118165165
Layanan online cepat dan praktis tanpa perlu antre
Baca juga : Sinergi Kementerian dan Lembaga, BPJS Kesehatan Perkuat Ekosistem JKN
2. Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Peserta atau anggota keluarganya bisa datang langsung ke kantor cabang terdekat membawa dokumen persyaratan
3. HRD/PIC Perusahaan
Serahkan berkas fisik/digital ke HRD tempat orang tua bekerja, untuk diperbarui melalui sistem e-Dabu.
WhatsApp PANDAWA
Baca juga : Muhaimin: Penguatan JKN Tak Cukup Hanya Tambah Peserta
Jika memilih pengurusan secara online via WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, ikuti langkah mudah berikut:
- Kirim pesan chat ke WhatsApp PANDAWA (bisa ketik "daftar")
- Pilih menu "Administrasi" dari daftar pilihan menu yang muncul
- Klik link formulir online yang dikirimkan oleh sistem
- Pilih opsi "Pengaktifan kembali status kepesertaan"
- Pilih kategori "Anak >21 tahun masih kuliah"
- Unggah dokumen yang diminta dan isi formulir sampai selesai
- Klik "Submit" dan permohonan Anda akan langsung diproses
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya