Dark/Light Mode

Mantan Perokok Tetap Perlu Skrining Paru hingga 15 Tahun Setelah Berhenti

Jumat, 28 Agustus 2026 11:04 WIB
dr. Hana Khairina. (Foto: Columbia Asia Hospital)
dr. Hana Khairina. (Foto: Columbia Asia Hospital)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berhenti merokok tidak serta-merta menghapus risiko kanker paru. Mantan perokok masih perlu mempertimbangkan skrining paru hingga 15 tahun setelah berhenti, terutama jika memiliki riwayat merokok yang cukup tinggi dan memenuhi kriteria usia serta faktor risiko tertentu.

Kanker paru kerap tidak menimbulkan gejala khas pada tahap awal. Kondisi ini membuat sebagian kasus baru teridentifikasi ketika penyakit telah memasuki stadium lanjut, saat pilihan penanganannya menjadi lebih terbatas.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut kanker paru sebagai salah satu penyebab utama kematian akibat kanker di dunia. Pada 2022, diperkirakan terdapat 2,5 juta kasus baru dan 1,8 juta kematian akibat penyakit tersebut.

Merokok merupakan faktor risiko utama kanker paru. Selain itu, paparan asap rokok orang lain, polusi udara, dan paparan zat berbahaya di lingkungan kerja juga dapat meningkatkan risiko.

Salah satu metode yang digunakan untuk membantu mendeteksi kanker paru pada kelompok berisiko tinggi adalah Low Dose CT Scan (LDCT).

Baca juga : Columbia Asia Hospital BSD Perkuat Layanan Ortopedi

Pemeriksaan ini menggunakan radiasi dalam dosis lebih rendah dibandingkan CT scan konvensional, tetapi tetap dapat menghasilkan gambaran paru secara detail untuk membantu menemukan nodul atau kelainan lainnya.

Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Columbia Asia Hospital Pulomas, dr. Hana Khairina Putri Faisal, mengatakan, LDCT dapat membantu menemukan kelainan pada paru lebih awal.

“Kanker paru pada stadium awal sering kali tidak menunjukkan gejala. Melalui Low Dose CT Scan, kelainan dapat terdeteksi lebih dini sehingga peluang keberhasilan pengobatan menjadi lebih besar,” kata dr. Hana.

Meski demikian, LDCT tidak ditujukan untuk semua orang. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC), dengan mengacu pada rekomendasi U.S. Preventive Services Task Force, menyebut skrining tahunan menggunakan LDCT direkomendasikan bagi orang berusia 50–80 tahun yang memiliki riwayat merokok sedikitnya 20 pack-year, masih merokok, atau berhenti merokok dalam 15 tahun terakhir.

Satu pack-year setara dengan kebiasaan merokok satu bungkus per hari selama satu tahun. Kriteria tersebut perlu dipahami sebagai acuan, bukan diagnosis atau keputusan otomatis untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga : Menkes Ajak Anak Muda Hindari Rokok

CDC juga mencatat skrining dapat menimbulkan hasil positif palsu, pemeriksaan lanjutan yang tidak diperlukan, temuan yang tidak berbahaya, serta paparan radiasi berulang.

Karena itu, keputusan melakukan LDCT sebaiknya dibicarakan dengan dokter dengan mempertimbangkan usia, riwayat merokok, kondisi kesehatan, serta kemampuan seseorang menjalani tindak lanjut apabila ditemukan kelainan.

Selain skrining bagi kelompok yang memenuhi kriteria, upaya pencegahan tetap berperan penting.

Berhenti merokok, menghindari asap rokok, mengurangi paparan polusi dan bahan berbahaya di tempat kerja, serta memeriksakan keluhan pernapasan yang menetap merupakan sejumlah langkah yang dapat dilakukan masyarakat.

“Jangan menunggu gejala berat untuk mulai memperhatikan kesehatan paru. Namun, pemeriksaan juga tidak perlu dilakukan tanpa penilaian medis. Konsultasi membantu menentukan apakah seseorang benar-benar memerlukan skrining dan pemeriksaan apa yang paling tepat,” ujar dr. Hana.

Baca juga : 85 Persen Kanker Paru Karena Merokok, Prof Tjandra Sarankan Skrining Lebih Dini

Columbia Asia Hospital Pulomas menyediakan konsultasi dengan dokter spesialis terkait serta layanan LDCT sesuai indikasi medis.

Informasi tersebut disampaikan dalam kegiatan edukasi kesehatan rumah sakit mengenai risiko kanker paru dan pentingnya deteksi dini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.