Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Omicron Masuk, Anies Tetapkan Kapasitas Mall 75 Persen Saat Libur Nataru

Kamis, 16 Desember 2021 22:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto:Ist)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto:Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan kapasitas pengunjung mall, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan sebanyak 75 persen khusus di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pembatasan kapasitas ini dituangkan Anies  dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 yang diteken pada Selasa (14/12) dipantau di Jakarta, Kamis (16/12).

Baca juga : Omicron Masuk RI, Wapres Minta Pemda Waspada

Dalam Kepgub itu, Anies menjelaskan ketentuan tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kepgub tersebut juga menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang PPKM dan Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca juga : Omicron Masuk RI, Gus Muhaimin: Perketat Pintu Perbatasan

Selama periode itu, kegiatan makan dan minum di mall dibatasi untuk pengunjung hingga 75 persen dan jam operasional mal dari pukul 09.00-22.00 WIB.

Selain itu, Kepgub juga mengatur larangan acara "Old and New Year" baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca juga : Cegah Omicron, RI Terapkan Kebijakan Berlapis Saat Nataru

Kegiatan perayaan Nataru di mall juga ditiadakan kecuali pameran UMKM. Sedangkan sebelum periode libur Nataru 2022 itu, kapasitas pengunjung di mall diizinkan 100 persen seiring status PPKM Level Satu di Jakarta yang mulai berlaku 14 Desember 2021.

Ketentuan lain masuk mall sebelum periode Nataru itu yakni tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal dibuka dengan syarat orang tua mencatatkan alamat dan nomor kontak untuk keperluan pelacakan. [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.