Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Omicron, Kemenhub Terbitkan Aturan Penerbangan Internasional Terbaru

Sabtu, 4 Desember 2021 14:09 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto. (Foto: BKIP Kemenhub)
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto. (Foto: BKIP Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terbaru terkait perjalanan internasional melalui udara. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi varian Omicron masuk ke Indonesia.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 106 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, sebagai tindak lanjut addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan Nomor 106 Tahun 2021.

Baca juga : Afrika Minta Jangan Dihukum

"Kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga. Di dalam negeri sedang dilakukan pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru, sementara untuk internasional kita cegah Omicron masuk Indonesia," katanya, dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Sabtu (4/12).

Di dalam aturan baru ini, kata Novie, Pengetatan yang dilakukan berlaku bagi WNI dan WNA, serta personel atau kru pesawat udara asing (pilot, pramugari atau pramugara, teknisi, dan engineering).

Berikut poin-poin yang diatur sebagai berikut: 

Baca juga : Omicron, Penularan Di Masyarakat Dan Kombinasi Berbagai Mutasi

Pertama, menambah waktu karantina bagi WNI dan WNA ke Indonesia menjadi 10 hari dari sebelumnya selama 7 hari, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir di luar dari 11 negara. Kesebelas negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Kedua, lanjut Novie, bagi personel pesawat udara asing, pengetatan dilakukan dengan mempersingkat syarat tes RT-PCR dari semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam dan menambah ketentuan wajib tes RT-PCR pada saat kedatangan.

Novie mengungkapkan, hingga saat ini jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno Hatta sudah hampir mencapai 4.000 penumpang.

Baca juga : Polri Terbitkan Peraturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

"Untuk itu kami akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan lebih ketat, baik di Bandara Soetta maupun di Bandara Sam Ratulangi Manado. Kami terus berkoordinasi dengan Satgas dan unsur terkait yang ada di bandara," tandasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.