Dark/Light Mode

DKI Buka Jalur Khusus PPDB Anak Korban Covid-19

Selasa, 17 Mei 2022 19:24 WIB
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana. (Foto: Istimewa)
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka jalur afirmasi khusus bagi anak-anak Tenaga Kesehatan yang meninggal karena Covid-19 untuk setiap jenjang pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, jalur afirmasi ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak-anak Tenaga Kesehatan yang meninggal karena Covid-19 untuk mengakses pendidikan bermutu yang disubsidi oleh Pemerintah.

"Ini untuk membentuk kesetaraan kesempatan bagi semua warga dengan seluruh latar belakang," kata Nahdiana, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5).

Nahdiana mengatakan, PPDB 2022 akan dibuka dengan lebih variatif sebagai tujuan membentuk kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang.

Menurutnya, Pemprov melakukan berbagai perbaikan. Baik dari segi regulasi maupun teknis. Hal itu demi memfasilitasi para peserta didik agar mendapat pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.

"Di tahun ini, terdapat penyempurnaan yang dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun lalu yaitu pada jalur prestasi dan zonasi, yang mana tingkatan penilaian persentil pada jalur prestasi ditambahkan agar perbedaan hasil persentil dapat lebih rata. Selain itu juga dilakukan perluasan zona prioritas 2 untuk dapat mengakomodir peserta didik yang ada di sekitar sekolah," terang Nahdiana.

Selain itu, dari sisi teknis, proses pengajuan akun dapat dilakukan sepanjang proses pendaftaran untuk mengurai traffic sistem. Dengan perbaikan-perbaikan tersebut, diharapkan proses PPDB Online 2022 akan berjalan lebih efektif.

Selain jenjang SMA, PPDB Bersama juga sudah menambah jenjang SMK untuk dapat memperluas cakupan peserta didik yang akan dibiayai uang pangkal dan SPPnya selama 3 tahun. Kebijakan ini dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

Sebagai acuan teknis dalam pelaksanaan PPDB 2022, Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023.

Ada empat Jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK. Yakni, Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik

Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu yang disubsidi oleh Pemerintah.

Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili anak dengan lingkungan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.

Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah ditempat orangtuanya bertugas.

Selain jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Berikut jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023:

1. PAUD

A.Tahap Pertama:

•Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (20 - 24 Juni 2022)

•Proses Seleksi (20 - 24 Juni 2022)

•Pengumuman (24 Juni 2022)

•Lapor Diri (27 Juni 2022)

B.Tahap Kedua :

•Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (28 Juni - 6 Juli 2022)

•Proses Seleksi (28 Juni - 6 Juli 2022)

•Pengumuman (6 Juli 2022)

•Lapor Diri (7 - 8 Juli 2022)

2. SLB

•Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (20 Juni – 5 Juli 2022)

•Proses Seleksi (20 Juni – 6 Juli 2022)

Baca juga : Status Endemi Bukan Tujuan Akhir Covid-19

•Pengumuman (6 Juli 2022)

•Lapor Diri (7 - 8 Juli 2022)

3. PKBM

A.Tahap Pertama :

•Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (25 Juli - 1 Agustus 2022)

•Proses Seleksi (25 Juli - 1 Agustus 2022)

•Pengumuman (1 Agustus 2022)

•Lapor Diri (2 - 3 Agustus 2022)

B.Tahap Kedua :

•Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (4 - 11 Agustus 2022)

•Proses Seleksi (4 - 11 Agustus 2022)

•Pengumuman (11 Agustus 2022)

•Lapor Diri (12 - 13 Agustus 2022)

4. SD

a.Jalur Afirmasi :

•Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 – 15 Juni 2022)

2). Lapor Diri (16 – 17 Juni 2022)

•Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 – 29 Juni 2022)

2). Lapor Diri (30 Juni – 1 Juli 2022)

•Anak  yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra  Trans Jakarta :

1).Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (20 – 22 Juni 2022)

2).Lapor Diri (23 – 24 Juni 2022)

b.Jalur Zonasi :

1).Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 – 15 Juni 2022)

2).Lapor Diri (16 – 17 Juni 2022)

c.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

1).Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 – 29 Juni 2022)

Baca juga : Ingat, Keramaian Timbulkan Penularan Covid-19

2).Lapor Diri (30 Juni – 1 Juli 2022)

d.Tahap Kedua :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (27 – 29 Juni 2022)

2). Lapor Diri (30 Juni – 1 Juli 2022)

e.Tahap Ketiga :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (4 – 6 Juli 2022)

2). Lapor Diri (7 – 8 Juli 2022)

5. Pra Pendaftaran:

SMP – SMA –SMK (17 Mei – 14 Juni 2022)

6. SMP-SMA

a.Jalur Prestasi :

•Akademik dan Non akademik :

1).Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 – 15 Juni 2022)

2).Lapor Diri (16 – 17 Juni 2022)

b.Jalur Afirmasi :

•Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 – 15 Juni 2022)

2). Lapor Diri (16 – 17 Juni 2022)

 

•Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 Juni – 6 Juli 2022)

2). Lapor Diri (8 Juli 2022)

•Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :

1).Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (20 – 22 Juni 2022)

2).Lapor Diri (23 – 24 Juni 2022)

c.Jalur Zonasi :

1).Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (27 – 29 Juni 2022)

2).Lapor Diri (30 Juni – 1 Juli 2022)

d.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat Bupati PPU Pake Pasal TPPU

1).Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 – 29 Juni 2022)

2).Lapor Diri (30 Juni  – 1 Juli 2022)

e.Tahap Kedua :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (4 – 6 Juli 2022)

2). Lapor Diri (7 – 8 Juli 2022)

7. SMK

a.Jalur Prestasi :

•Akademik dan Non Akademik :

1).Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 – 15 Juni 2022)

2).Lapor Diri (16 – 17 Juni 2022)

b.Jalur Afirmasi :

•Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 – 15 Juni 2022)

2). Lapor Diri (16 – 17 Juni 2021)

•Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 Juni – 6 Juli 2022)

2). Lapor Diri (8 Juli 2022)

•Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :

1).Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (20 – 22 Juni 2022)

2).Lapor Diri (23 – 24 Juni 2022)

c.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

1).Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 – 29 Juni 2022)

2).Lapor Diri (30 Juni – 1 Juli 2022)

d.Tahap Kedua :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (4 – 6 Juli 2022)

2). Lapor Diri (7 – 8 Juli 2022)

Layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di disdik.jakarta.go.id

ppdb.jakarta go.id atau media sosial, Instagram: officialppdbdki, Facebook: ppdbdki, Twitter: ppdbdki1. (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.