Dark/Light Mode

KPK Buka Peluang Jerat Bupati PPU Pake Pasal TPPU

Minggu, 24 April 2022 17:01 WIB
Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, sementara ini, tim penyidik terlebih dulu fokus untuk mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan unsur perbuatan tindak pidana penerimaan suap dari Abdul Gafur dan kawan-kawan. Tapi, jubir berlatarbelakang jaksa itu memastikan, setiap informasi dan data pasti akan dikembangkan lebih lanjut.

"Dari perkembangan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini, jika ditemukan adanya indikasi unsur tindak pidana lain dalam hal ini TPPU maka tidak menutup kemungkinan nanti juga akan diterapkan sebagai bagian upaya optimalisasi asset recovery," ujarnya, lewat pesan singkat, Minggu (24/4).

Baca juga : KPK Endus Transaksi Mencurigakan Di Rekening Istri Bupati PPU

KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini.

Mereka yakni, pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi, dan Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro. Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Baca juga : KPK Periksa Istri Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp 9,9 miliar.

Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, yakni Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.