Dark/Light Mode

Nggak Jadi Level 2, DKI Dan Bodetabek Kembali Terapkan PPKM Level 1

Rabu, 6 Juli 2022 12:08 WIB
Aktivitas mall di Ibu Kota kembali ramai selama PPKM Level 1. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Aktivitas mall di Ibu Kota kembali ramai selama PPKM Level 1. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Baru sehari berstatus Level 2, ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dan wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) berubah.

Per hari ini, Rabu (6/7), DKI dan Bodetabek kembali menerapkan aturan PPKM Level 1. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022, yang diteken pada 5 Juli 2022.

Aturan PPKM Level 2 berdasarkan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin (4/7), dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga : Bank Mandiri Dukung Ditjen Pajak Kembangkan NPWP 16 Digit

Dengan perubahan status PPKM di Jakarta dan Bodetabek, aktivitas masyarakat kembali ke kapasitas maksimal 100 persen. 

Mall atau pusat perbelanjaan, boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Begitu juga restoran/rumah makan/warung makan/pedagang kaki lima. 

Restoran dan cafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.

Baca juga : AMK Garda Terdepan Antarkan Kemenangan PPP

Bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya, pusat kebugaran, dan angkutan umum juga diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. 

Begitu pula perusahaan yang termasuk sektor non esensial. Boleh menerapkan work from office/WFO 100 persen.

Penyesuaian level tersebut berpedoman pada indikator transmisi komunitas, dan penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. Serta mengacu pada pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19, yang ditetapkan Menteri Kesehatan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.