Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bolak-balik Jadi Pasien Dewas
MAKI: Demi Kebaikan KPK, Lili Harus Mundur
Rabu, 13 April 2022 13:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar layak dapat kartu merah, karena kembali diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik.
Kali ini, Lili diduga menerima fasilitas VIP menonton balapan MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Untuk itu demi kebaikan KPK maka sudah semestinya LPS mengundurkan diri. Kami berpandangan, LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (13/4).
Baca juga : Nggak Jadi Hari Ini, Uji Kelayakan DK OJK Digelar Besok
Boyamin menambahkan, saat ini Lili masih berstatus pasien Dewas karena diduga berbohong dalam jumpa pers resmi pada 30 April 2021. Dia membantah pernah komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, yang saat itu tengah berperkara di KPK.
Dewas menilai, Lili telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku, berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Lili juga pernah dilaporkan ke Dewas, terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara di Labuhanbatu Utara Labura, Sumatra Utara.
Baca juga : Gus Halim: Masa Depan Desa Di Tangan Milenial Dan Gen Z
"Jadi, ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga. LPS sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama, berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan Walikota Tanjung Balai," tandas Boyamin.
MAKI meyakini, dugaan-dugaan pelanggaran kode etik tersebut sangat kuat. Karena Dewas KPK telah melakukan investigasi dengan surat-surat panggilan resmi kepada pihak-pihak terkait.
"Biasanya, kalau dianggap tidak cukup bukti, Dewas KPK biasanya tidak melakukan pemanggilan saksi-saksi," ucap Boyamin.
Baca juga : Yoon Suk-yeol Serukan Persatuan
MAKI meminta Dewas KPK untuk segera menuntaskan proses investigasi. Agar dapat segera berlanjut ke persidangan, untuk memberikan kepastian atas kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan LPS. Demi mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya