Dark/Light Mode

Langgar Larangan Parkir

Dishub DKI Derek Puluhan Mobil Di Jalan Senopati

Selasa, 12 Juli 2022 13:38 WIB
Ilustrasi dishub DKI berpatroli mencari kendaraan yang parkir sembarangan. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi dishub DKI berpatroli mencari kendaraan yang parkir sembarangan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak tegas pengendara mobil yang parkir di badan jalan dan trotoar. Pada periode 5-10 Juli 2022 tercatat sebanyak 43 mobil di empat jalan Jakarta Selatan diderek.

"Setelah dilakukan upaya penertiban tentu di sana masyarakat juga mulai berkurang untuk melakukan pelanggaran," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (12/7).

Adapun empat jalan raya di Jakarta Selatan yang kerap ditemukan pelanggaran parkir itu yakni di Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Gunawarman, Jalan Senopati, dan Jalan Suryo.

Baca juga : Danone-Aqua Dan Astro Penuhi Kebutuhan Minuman Sehat

Penderekan kendaraan paling banyak terjadi pada Kamis (7/7) sebanyak 17 kendaraan dan paling banyak ditemukan di Jalan Wolter Monginsidi sebanyak 10 unit kendaraan.

Adapun pemilik kendaraan wajib membayar denda  Rp 500 ribu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Sementara itu, terkait lalu lintas di Jakarta dari hasil evaluasi, lanjut dia, jam puncak mobilitas kendaraan adalah pada pukul 06.00-10.00 WIB.

Baca juga : Bank Sinarmas Garap Layanan Prioritas Lewat Mobile Banking Simobiplus

Sedangkan pada sore hari, jam sibuk ada pada pukul 16.00-21.00 itu terjadi kembali peningkatan volume lalu lintas yang signifikan.

Oleh karena, lanjut dia, kebijakan pengendalian lalu lintas seperti ganjil genap tidak dilakukan secara sepenuhnya tapi dilakukan pada jam sibuk.

"Karena di luar itu kapasitas ruang lalu lintas yang ada itu masih mampu menampung mobilitas, apakah itu angkutan umum ataupun kendaraan pribadi," ucapnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.