Dark/Light Mode

2 Lokasi Layanan SIM Keliling Tangsel Hari Ini, Cek Di Sini..

Selasa, 2 Agustus 2022 07:59 WIB
Layanan SIM Keliling. (Foto: Patra Rizki Syahputra/Rakyat Mereeka)
Layanan SIM Keliling. (Foto: Patra Rizki Syahputra/Rakyat Mereeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan yang sudah disediakan.

Laayanan SIM Keliling pada Selasa (2/8) digelar di 2 lokasi, sebagai berikut:

1. Pamulang Square, pukul 08.00 - 13.00 WIB.

Baca juga : Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Agustus, Hadir Di 5 Lokasi

2. ITC BSD, pukul 08.00  -13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga : Hari Ini, Layanan SIM Keliling Tangsel Hadir Di 2 Lokasi

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

,2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

Baca juga : 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta 1 Agustus, Cek Di Sini..

3. Bukti Cek Kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi.

Dalam pelaksanaan SIM Keliling ini, Polres Tangeramg Selatan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuxi tangan dengan hand sanitizer atau sabun dan tetap menjaga jarak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.