Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat (5/8) hadir di dua lokasi, yaitu:
1. Pamulang Square pukul 08.00 - 13.00 WIB.
Baca juga : SIM Keliling Bekasi, Hari Ini Hadir Di Gateway LRT Park
2. ITC BSB, pukul 08.00 - 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga : Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta 5 Agustus, Cek Di Sini
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
Baca juga : SIM Keliling Tangsel Hari Ini Hadir Di 2 Lokasi
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
Dalam melaksanakan layanan SIM keliling ini, Polres Tangerang Selatan menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakaj masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya