Dark/Light Mode

SIM Keliling Tangsel 23 Agustus, Hadir Di 2 Lokasi

Selasa, 23 Agustus 2022 09:14 WIB
Layanan SIM keliling yang digelar Polres Tangerang Selatan di Pamulang Square. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Layanan SIM keliling yang digelar Polres Tangerang Selatan di Pamulang Square. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa (23/8) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu:

1. Pamulang Square, pukul 08.00 - 13.00 WIB.

Baca juga : 2 Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini, Cek Di Sini...

2. ITC BSD pukul 08.00 - 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga : 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta 23 Agustus, Cek Di Sini

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

Baca juga : Zelensky Waswas Rusia Bombardir Habis Ukraina

3. Bukti Cek Kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi.

Polres Tangerang Selatan dalam melaksanakan SIM keliling ini menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.