Dewan Pers

Dark/Light Mode

Jadwal SIM Keliling Depok 22 November, Hadir Di 2 Lokasi

Selasa, 22 November 2022 05:48 WIB
Pelayanan SIM Keliling. (Foto: Khoirul Imam/RM)
Pelayanan SIM Keliling. (Foto: Khoirul Imam/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah disediakan.

Jadwal layanan SIM keliling Polrestro Depok beroperasi di dua lokasi. Berikut ini lokasi jadwal SIM keliling Depok hari ini:

Lokasi 1: Eks Ramayana Cimanggis

Lokasi 2: Pos Lalu Lintas Kukusan

Berita Terkait : SIM Keliling Kabupaten Bogor 21 November, Hadir Di Pos Polisi Gadog

Pendaftaran perpanjangan SIM keliling Depok hari ini dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Berita Terkait : SIM Keliling Jakarta 21 November, Cek Di Sini...

1. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat,.

Berita Terkait : SIM Keliling Depok 21 November, Hadir Di 2 Lokasi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok semoga bermanfaat.