Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
SIM Keliling Kabupaten Bogor 25 Januari, Hadir Di Alfamart SPBU Cibanteng
Rabu, 25 Januari 2023 07:32 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Bagi warga Kabupaten Bogor Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling pada Rabu (25/1) dilaksanakan di Alfamart SPBU Cibanteng, pukul 09.00 - 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Berita Terkait : SIM Keliling Tangerang Kota 25 Januari, Hadir Di Giant Kreo Larangan & Pasar Laris
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
Berita Terkait : SIM Keliling Jakarta 25 Januari, Hadir Di 5 Lokasi
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Berita Terkait : Jadwal SIM Keliling Bogor 25 Januari, Hadir Di Plaza Keboen Raya
Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polres Bogor menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak. ■
Tags :
Berita Lainnya