Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Bagi Anda warga Ibu Kota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya pada Minggu (19/3) beroperasi di dua lokasi berikut:
1. Jakarta Timur: Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit, pukul 07.00 - 12.00 WIB.
2. Jakarta Barat : Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk, pukul 07.00 - 12.00 WIB.
Berita Terkait : SIM Keliling Jakarta 18 Maret, Hadir Di 5 Lokasi
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Berita Terkait : SIM Keliling Bogor 18 Maret Hadir Di Plaza Jambu 2
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
Berita Terkait : SIM Keliling Bekasi 18 Maret Hadir Di Kantor Kecamatan Bekasi Barat
4. Bukti Tes Psikologi.
Dalam menjalankan SIM keliling ini, Polda Metro Jaya menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak. ■
Tags :
Berita Lainnya