Dark/Light Mode

Beri Penghormatan Ke Habibie, Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional Tiga Hari

Rabu, 11 September 2019 22:13 WIB
Mantan Presiden BJ Habibie. (Foto: Ist)
Mantan Presiden BJ Habibie. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno menetapkan selama 3 hari dari 12-14 September sebagai hari berkabung nasional. Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada Presiden ke-3 Indonesia BJ Habibie yang meninggal dunia, pada Rabu (11/9).

Surat tersebut juga menyerukan kepada seluruh instansi negara agar mengibarkan bendera setengah riang selama tiga hari berturut-turut. Menurut Pratikno, hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat 4, 5, dan 6 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca juga : Pemerintah Tetap Sabar, Perusuh Papua Nyebelin

“Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie yang telah wafat pada 11 September 2019 di Jakarta," demikian penggalan surat yang ditekan Pratikno tersebut.

Sejumlah institusi negara yang diminta mengibarkan bendera setengah tiang, antara lain Gubernur Bank lndonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota.

Baca juga : DPD Terima Pengaduan Sengketa HGU Lahan di Belitung Timur

Selain itu, surat imbauan ini juga ditujukan kepada pimpinan BUMN/BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri beserta jajarannya.

Selanjutnya, para gubernur, bupati, dan wali kota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan bendera setengah tiang tersebut. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.