Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Satgas Polusi Udara Stop Operasi 2 Insinerator Ilegal Milik Swasta Di Tangerang
Kamis, 14 September 2023 11:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek menghentikan pengoperasian 2 unit insenerator tidak berizin milik PT MI di Kota Tangerang, Banten.
Penindakan bermula dari aduan masyarakat terkait emisi asap hitam dari cerobong Industri Makanan PT MI, Jl. Yos Sudarso KM.19, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.
Masyarakat melihat kejadian emisi asap hitam tersebut pada Kamis, (7/9. Pengaduan tersebut diterima oleh Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK pada Minggu, (10/9).
Baca juga : Tekan Polusi Udara Jakarta, Kantor Pusat PLN Pakai Mist Generator Buatan BRIN
"Satgas menemukan PT MI mengoperasikan 2 unit insinerator yang digunakan membakar bahan dan produk reject dan tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan serta tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku Mutu Emisi," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, Kamis (14/9).
Rasio yang juga Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek menjelaskan sebelumnya Satgas telah melakukan verifikasi pengaduan ke lokasi kegiatan PT MI pada Senin, (11/9).
Untuk menghentikan dampak serius terhadap lingkungan, Satgas KLHK melakukan penghentian dengan melakukan pemasangan garis PPLH serta pemasangan papan/plang Peringatan Larangan Kegiatan Apa Pun Terhadap Fasilitas tersebut.
Baca juga : Pemuda Mahasiswa Ganjar Bangun Fasilitas Merpati Kolong Di Tangerang
Atas pelanggaran ini, Rasio Sani mengatakan KLHK akan segera mengambil langkah hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT MI berupa sanksi administrasi paksaan pemerintah berupa penghentian kegiatan.
“Kami juga sudah meminta pengawas untuk mendalami lebih lanjut apabila ada indikasi pidana untuk segera berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum untuk upaya penegakan hukum pidana dan perdata," kata Rasio.
"Perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara atau melewati baku mutu udara sebagaimana tercantum pada Pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 milyar,” lanjutnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya