Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DPRD DKI Jakarta Minta Segera Disesuaikan
Catat Nih, Rapelan Gaji PJLP Dibayar Bulan Ini
Minggu, 8 Oktober 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyesuaikan gaji pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 4.901.798. Sebab, sampai saat ini, gaji PJLP masih mengikuti UMP 2022 senilai Rp 4.641.854.
Permintaan tersebut dilayangkan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi.
“Saya mohonkan, Penjabat Gubernur bisa memerintahkan BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) supaya disegerakan pembayaran PJLP dari Rp 4,6 ke Rp 4,9 juta,” kata Rasyidi dalam interupsi saat Rapat Paripurna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, Kamis (5/10).
Baca juga : DPR Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Para Honorer
Selain itu, Rasyidi mendesak Pemprov DKI merapel kekurangan gaji PJLP sesuai UMP 2023 sejak Januari sampai Oktober.
“Bulan ini sebenarnya dibayar Rp 4,9 juta sesuai anggaran kita,” ujarnya.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro mengatakan, pembayaran sisa kekurangan gaji ini harus dilakukan Oktober 2023, setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 disahkan.
Baca juga : Menaker Ida Minta Pekerja Migran Kenalkan Budaya Dan Potensi Indonesia
Karyatin menyebut, kekurangan gaji PJLP ini harus direalisasikan sebagai pelaksanaan amanat Keputusan Gubernur tentang UMP 2023.
“Upah Minimum Provinsi yang ditandatangani Pj Gubernur sebesar Rp 4.901.798 pada Desember 2022,” kata Karyatin.
Menanggapi permintaan tersebut, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan akan merealisasikan gaji PJLP sesuai UMP 2023. Heru juga menjamin rapelan gaji PJLP akan dibayarkan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya