Catat Nih, Rapelan Gaji PJLP Dibayar Bulan Ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyesuaikan gaji pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 4.901.798. Sebab, sampai saat ini,
Minggu, 8 Oktober 2023 07:30 WIB