Dark/Light Mode

DKI Akan Bagikan Kartu Pekerja Jakarta

Distribusi Bansos Mesti Lebih Adil Dan Merata

Kamis, 4 Januari 2024 07:30 WIB
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco. (Foto: Dok. Istimewa)
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco. (Foto: Dok. Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menyalurkan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Program itu tahun ini diharapkan direalisasikan dengan adil dan merata.

Melalui program KPJ, warga Ibu Kota yang hanya memiliki penghasilan atau gaji sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menerima bantuan sosial (bansos) transportasi dan pangan murah. Untuk itu, warga yang memenuhi kriteria tersebut agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dis­nakertransgi) DKI Jakarta.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Jamin Distribusi Barang Sesuai Regulasi Kemendag

“Atau bagi pekerja yang mendapatkan rekomendasi dari peru­sahaan dapat mengambil Kartu Pekerja di kantor layanan Bank DKI,” kata Asisten Perekono­mian dan Keuangan Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, KPJ memiliki banyak manfaat. Yakni, naik Transjakarta gratis dan dapat subsidi pangan. Sehingga, para pekerja itu bisa memenuhi kebutuhan diri dan keluarga secara layak.

Baca juga : Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertipikat PTSL Dan Redistribusi Tanah Di Cilacap

Dilansir dari jakarta.go.id, KPJ merupakan program ke­bijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan biaya transportasi, pangan dan pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta.

Syarat pendaftaran administrasi yang harus disiapkan oleh pekerja yakni, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fo­tokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Fotokopi slip gaji dan Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.

Baca juga : Kejagung Beberkan Kinerja Tahun 2023, Realisasi PNBP Lebih Target

Kemudian, Unduh format soft file di bit.ly/formatkpj, isi secara lengkap dan kirim ke email [email protected] kemudian cc ke [email protected].

Adapun mekanisme pengajuan KPJ yakni, pemohon melakukan pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Trans­migrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah DKI Jakarta. Nanti, Disnakertrans DKI Jakarta melakukan veri­fikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.