Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Atasi Macet Dan Polusi Tak Cuma Batasi Usia Kendaraan
Aturan Uji KIR Mesti Konsisten Dan Tegas
Sabtu, 11 Mei 2024 06:50 WIB
![Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ismail. (Foto: DPRD DKI Jakarta) Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ismail. (Foto: DPRD DKI Jakarta)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
Sebelumnya
Uji KIR melalui Uji Emisi dilakukan secara benar dan tegas. Kendaraan yang tidak lolos Uji Emisi, maka diberi tanda atau level warna merah.
“Kendaraan yang berada pada level warna merah hanya boleh digunakan di pinggir kota saja dan tidak boleh ke pusat kota,” terang dia.
Kendaraan yang kualitas emisi gas buangnya level sedang, maka diberi warna Kuning dan hanya bisa digunakan hingga ke tengah kota saja.
Baca juga : Sesi Latihan, City Santai Fulham Main Layangan
Sedangkan kendaraan bermotor setelah Uji Emisi kualitas emisi gas buangnya pada level bagus diberi warna Hijau dan boleh digunakan di seluruh wilayah.
Azas bilang, pengendalian kendaraan dengan kualitas kelaikan dan status emisi gas buang ini membuat pemilik kendaraan secara sadar taat aturan.
“Cara pembatasan seperti ini, dengan regulasi yang tepat guna, aparat yang tegas, benar dan konsisten akan didukung masyarakat dengan taat aturan,” tegasnya.
Baca juga : Cavaliers Runtuhkan Celtics
Rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta muncul pada 2015, saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kala itu, Pemprov ingin melarang kendaraan berusia di atas 10 tahun beredar di Jakarta dan kendaraan di atas 10 tahun tidak bisa perpanjang STNK.
Pada 2019, ketika Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI Jakarta, wacana itu muncul lagi. Anies mengeluarkan Ingub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam instruksi tersebut, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di Jakarta pada 2025.
Baca juga : Catat! BPK Janji Sidang Etik Oknum Auditor Nakal
Namun, Ingub untuk membatasi kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun terbentur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum mengatur tentang pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 11 Mei 2024 dengan judul Atasi Macet Dan Polusi Tak Cuma Batasi Usia Kendaraan, Aturan Uji KIR Mesti Konsisten Dan Tegas
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya