Dark/Light Mode

Heboh Permintaan Rp 12 M Untuk Predikat WTP Kementan

Catat! BPK Janji Sidang Etik Oknum Auditor Nakal

Sabtu, 11 Mei 2024 06:10 WIB
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Foto: Istimewa)
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjanji menindak auditor yang meminta uang Rp12 miliar untuk pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Pertanian (Kementan).

“Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik,” demikian siaran pers BPK, Jumat, 10 Mei 2024

BPK menghormati proses per­sidangan kasus perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

BPK juga mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan tidak mentolerir tin­dakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar dan pedoman pemeriksaan.

Dalam upaya pencegahan ko­rupsi di lembaganya, BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi. Hal ini untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik jajaran BPK.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman menolak berkomentar mengenai dugaan ok­num auditor meminta uang untuk memeriksa laporan keuangan Kementan pada 2022.

Baca juga : Balikan Dengan Al, Dihujat Red Flag

“Seperti yang dijelaskan dalam siaran pers, dengan mengedepankan asas tak bersalah, BPK memiliki langkah-lang­kah tindakan selanjutnya sesuai dengan ketentuan,” kata lewat WhatsApp, Jumat, 10 Mei 2024.

Adanya permintaan uang oleh oknum BPK untuk predikat WTP ini diungkap Sekretaris Direktur Jenderal (Sesdirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Hermanto.

Dia dihadirkan sebagai saksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.

Awalnya, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengonfirmasi beberapa nama dari pihak BPK yang pernah mengaudit Kementan. Mulai dari Victor Daniel Siahaan selaku auditor dan Haerul Saleh selaku Auditor Keuangan Negara (AKN) 4 Haerul Saleh. Saksi Hermanto mengaku mengenalnya.

“Kemudian ada kronologis apa terkait dengan Pak Haerul, Pak Victor yang mana saksi alami sendiri saat itu, bagaimana bisa dijelaskan kronologisnya?” tanya jaksa. “Yang ada temuan dari BPK terkait food estate,” jawab Hermanto.

Jaksa pun heran, meski ada temuan, tapi Kementan menda­pat WTP. Jaksa pun meminta penjelasan Hermanto.

Baca juga : Banteng Medan Minta Maaf

“Misal contoh satu, temuan food estate itu kan temuan isti­lahnya kurang kelengkapan dokumen ya, kelengkapan adminis­trasinya. Istilah di BPK itu BDD (Biaya Dibayar Dimuka), bayar di muka. Jadi, itu yang harus kita lengkapi, dan itu belum menjadi TGR (Tuntutan Ganti Rugi yang dapat memengaruhi opini lapo­ran keuangan). Artinya, ada kesempatan untuk kita melengkapi dan menyelesaikan pekerjaan itu,” papar Hermanto.

Ia menjelaskan, kegiatan itu pada 2021 sebelum ia menjabat Sesdirjen PSP. Setelah menjabat Sesdirjen pada 2022, ia dihadap­kan temuan BPK tersebut.

Jaksa lantas meminta Hermanto menerangkan hasil temuan pihak BPK lewat Victor Siahaan dan Tornanda Syaefullah selaku Auditor Utama (Tortama) saat itu.

Hermanto mengemukakan, kedua orang BPK itu menyebut bahwa temuan itu bisa menjadi penyebab Kementan tak menda­pat opini WTP.

Atas dasar inilah ada permintaan Rp 12 miliar dari auditor BPK kepadanya. Hermanto pun dim­inta menyampaikan hal itu ke­pada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?” cecar jaksa.

Baca juga : Sri Mulyani Pilih Ngemong Cucu

“Iya, (diminta) Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi,” sebut Hermanto.

Hermanto menyampaikan permintaan ini kepada Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Kasdi mengajak Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta memberitahu­kan ke Menteri.

Awalnya permintaan uang hanya Rp 10 miliar. Kemudian naik jadi Rp 12 miliar setelah ada pertemuan atau entry meeting para pejabat Kementan di kantor BPK. Pihak Kementan yang hadir di antaranya, Menteri Syahrul Yasin Limpo, Kasdi, Hatta, pejabat eselon 1 dan 2, termasuk Hermanto. Termasuk Dirjen PSP Ali Jamil.

“Itu dimintanya di BPK atau (saat) pemeriksaan di Kementan?” tanya jaksa.

“Saya nggak ingat di mana itu, tapi komunikasi lisan saja,” jawab Hermanto.

“Siapa aja yang mendengar waktu itu?” cecar jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.