Dark/Light Mode

Lindungi Petugas Ad Hoc Pilgub

DKI Didorong Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 29 Juli 2024 06:50 WIB
Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono saat menerima audiensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Komisi A Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono saat menerima audiensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Komisi A Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didorong menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk melindungi Petugas Ad Hoc di Pemilihan Gubernur (Pilgub) selama bertugas. Hal ini perlu dilakukan agar mereka mendapat jaminan sosial lebih optimal.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan petugas Ad Hoc di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 27 November 2024 didaftar­kan sebagai peserta BPJS Ke­tenagakerjaan.

Sehingga mereka mendapat­kan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anaknya. Perlindungan ini sangat pantas diberikan kepada para petugas Pilgub karena mereka berada di garda terdepan dalam menyukseskan Pilgub 2024.

Baca juga : Garuda Muda Ngejar Status Raja Muda

Saat ini, petugas Ad Hoc di masing-masing wilayah sudah mulai dibentuk. Mulai dari Pani­tia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Penyelenggaran Pilkada, baik di Jakarta ataupun wilayah lain, pertanggungan yang diberikan sebaiknya melibatkan BPJS,” kata Ketua Komisi A DPRD Mujiyono di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Mujiyono menjelaskan, perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan lebih baik ketimbang Komisi Pemilu Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta. BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan mening­gal dunia sebesar Rp 171 juta, santunan cacat permanen Rp 174 juta, Beasiswa untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi sebesar Rp 174 juta, home care sebesar Rp 20 juta, serta santunan meninggal karena sakit sebesar Rp 42 juta.

Baca juga : Apriyani/Fadia Di Ujung Tanduk

Sedangkan yang diberikan KPUD DKI Jakarta, yakni untuk santunan meninggal dunia hanya sebesar Rp 36 juta, biaya pe­makaman Rp 10 juta, kecelakaan kerja cacat permanen sebesar Rp 30 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp 8,2 juta.

Ketua Partai Demokrat Jakarta ini mengimbau Pemprov DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan lintas Organisasi Per­angkat Daerah (OPD) mengenai dasar hukum penjamin kesela­matan kerja agar tidak melang­gar aturan apabila Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Hibah diberikan kepada BPJS Ke­tenagakerjaan.

“Apakah memungkinkan dan tidak melanggar aturan, karena di dalam RAB hibah nomenkla­tur, bisa jadi berbeda. Saya men­dukung kalau lihat kondisinya seperti ini. Kan jaminannya jauh lebih bagus,” tutur Mujiyono.

Baca juga : Trump: Harris Liberal Gila Harris: Trump Pembohong

Hal senda dilontarkan Ang­gota Komisi A DPRD lainnya, Simon Lamakadu. Simon bi­lang, selain perbedaan nominal yang akan diterima, persyaratan penggunaan BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah. Iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya akan dibayarkan sesuai dengan masa periode Ad Hoc bekerja.

“Jika dana tersebut digeser ke BPJS Ketenagakerjaan, harapan saya, jaminan BPJS bisa lebih baik dari yang diberikan oleh KPU,” kata Simon.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengingatkan Pemprov DKI agar transparan dalam menge­lola anggaran hibah yang akan dipakai untuk jaminan kesela­matan kerja untuk para petugas Ad Hoc Pilkada 2024.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.