Dark/Light Mode

Sanksi Denda Rp 100 Ribu Nggak Ngefek

DPRD: Biar Kapok, Kirim Gepeng Bandel Ke Rutan

Senin, 12 Agustus 2024 06:50 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Inggard Joshua. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Inggard Joshua. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

 Sebelumnya 
“Kami melakukan pendekatan yang santun dan humanis, serta tidak ada tindakan arogan. Harapannya, seluruh masyara­kat dapat tertib dan mematuhi semua peraturan dengan baik, terutama di jalan-jalan Jakarta,” ujar Arifin.

Operasi ini menyasar para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1 tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada per­simpangan jalan, tikungan, atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

Selain itu, lanjut Arifin, me­nyasar para pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40, yaitu menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, peda­gang asongan. Serta membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil.

Baca juga : Barcelona Vs Monaco, Olmo Panaskan Mesin Gol Barca

“Bagi para pelanggar yang kami tertibkan ini akan mendapat­kan surat peringatan dan diberi­kan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007,” imbuhnya

Kemudian, lanjut Arifin, apa­bila saat pengawasan pelanggar kembali melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar dan dibawa ke Panti Dinas Sosial untuk diberikan sanksi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Operasi Bina Tertib Praja yang dilakukan Satpol PP Ja­karta Barat (Jakbar) pada Rabu (7/8/2024) diamankan 38 PPKS. Mereka dilakukan pemeriksaan atau BAP di Kantor Satpol PP Walikota Jakarta Barat.

Baca juga : Tim Basket AS Makin Perkasa

Kepala Satpol PP Jakbar Agus Irwanto menuturkan, operasi ini untuk melakukan pembinaan ke­pada masyarakat atau kelompok yang tidak memiliki kewenangan yang sudah meresahkan masyarakat lainnya

Sedangkan di Jakarta Timur (Jaktim) sebanyak 32 PPKS berhasil diamankan petugas gabungan dalam Operasi Bina Tertib Praja di Kecamatan Kra­mat Jati. Operasi ini dilakukan sepanjang 1-8 Agustus lalu.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kramat Jati, Endharwanto mengatakan, dari puluhan PPKS itu, empat di antaranya langsung dikirim ke Panti Sosial di Ceger, Cipayung, untuk dilakukan pem­binaan. Sementara 28 PMKS mendapatkan sanksi adminis­trasi.

Baca juga : KPK Lanjutkan Penyidikan Korupsi Pengadaan E-KTP

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 12 Agustus 2024 dengan judul Sanksi Denda Rp 100 Ribu Nggak Ngefek, DPRD: Biar Kapok, Kirim Gepeng Bandel Ke Rutan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.