Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sanksi Denda Rp 100 Ribu Nggak Ngefek
DPRD: Biar Kapok, Kirim Gepeng Bandel Ke Rutan
Senin, 12 Agustus 2024 06:50 WIB
Sebelumnya
“Kami melakukan pendekatan yang santun dan humanis, serta tidak ada tindakan arogan. Harapannya, seluruh masyarakat dapat tertib dan mematuhi semua peraturan dengan baik, terutama di jalan-jalan Jakarta,” ujar Arifin.
Operasi ini menyasar para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1 tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan, atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.
Selain itu, lanjut Arifin, menyasar para pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40, yaitu menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan. Serta membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil.
Baca juga : Barcelona Vs Monaco, Olmo Panaskan Mesin Gol Barca
“Bagi para pelanggar yang kami tertibkan ini akan mendapatkan surat peringatan dan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007,” imbuhnya
Kemudian, lanjut Arifin, apabila saat pengawasan pelanggar kembali melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar dan dibawa ke Panti Dinas Sosial untuk diberikan sanksi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Operasi Bina Tertib Praja yang dilakukan Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu (7/8/2024) diamankan 38 PPKS. Mereka dilakukan pemeriksaan atau BAP di Kantor Satpol PP Walikota Jakarta Barat.
Baca juga : Tim Basket AS Makin Perkasa
Kepala Satpol PP Jakbar Agus Irwanto menuturkan, operasi ini untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat atau kelompok yang tidak memiliki kewenangan yang sudah meresahkan masyarakat lainnya
Sedangkan di Jakarta Timur (Jaktim) sebanyak 32 PPKS berhasil diamankan petugas gabungan dalam Operasi Bina Tertib Praja di Kecamatan Kramat Jati. Operasi ini dilakukan sepanjang 1-8 Agustus lalu.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kramat Jati, Endharwanto mengatakan, dari puluhan PPKS itu, empat di antaranya langsung dikirim ke Panti Sosial di Ceger, Cipayung, untuk dilakukan pembinaan. Sementara 28 PMKS mendapatkan sanksi administrasi.
Baca juga : KPK Lanjutkan Penyidikan Korupsi Pengadaan E-KTP
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 12 Agustus 2024 dengan judul Sanksi Denda Rp 100 Ribu Nggak Ngefek, DPRD: Biar Kapok, Kirim Gepeng Bandel Ke Rutan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya