Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan Pemantauan Kepatuhan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya uji emisi dalam menjaga kualitas udara Jakarta serta mengedukasi warga agar lebih peduli terhadap kondisi kendaraan mereka.
Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta mematuhi standar baku mutu emisi yang ditetapkan.
"Kami tengah menyiapkan tiga kebijakan utama untuk mendorong pelaksanaan uji emisi, yaitu pelaksanaan sanksi tilang elektronik (ETLE), penerapan tarif parkir tertinggi, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan,” ungkap Asep.
Baca juga : Gerak Cepat Mentan Diapresiasi Senayan
Kebijakan tersebut, lanjut Asep, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya uji emisi. Menurutnya, ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan regulasi yang sudah ada, seperti UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009.
Kegiatan pemantauan di Jakarta Utara dilakukan dengan melibatkan petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang menghentikan kendaraan secara langsung untuk melakukan pemeriksaan. Kendaraan diperiksa menggunakan aplikasi E-Uji Emisi, yang dapat menunjukkan apakah kendaraan tersebut sudah memenuhi kewajiban uji emisi atau belum. Bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi, pihak DLH memfasilitasi pelaksanaan uji emisi langsung di lokasi.
Wakil Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, menambahkan bahwa tindak lanjut dari pemeriksaan ini akan sangat bergantung pada kondisi kendaraan. Jika kendaraan sudah lulus uji emisi, pengemudi dapat melanjutkan perjalanan. Namun, jika kendaraan gagal lulus uji emisi, mereka akan diberikan saran untuk melakukan perawatan atau perbaikan.
Baca juga : DPR Minta Pemerintah Kaji Penurunan Tiket Pesawat Secara Permanen
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, mengungkapkan bahwa pemerintah kota Jakarta Utara secara rutin melaksanakan program uji emisi di seluruh wilayahnya, bekerja sama dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara. “Kami tidak hanya memastikan kegiatan berjalan secara terjadwal, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam berbagai program edukasi,” ujarnya.
Ali optimis bahwa langkah-langkah ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas udara di Jakarta. “Dengan konsistensi pelaksanaan uji emisi dan dukungan aktif dari masyarakat, saya yakin Jakarta akan semakin bersih dan nyaman untuk seluruh warganya,” tutup Ali.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap masyarakat lebih peduli terhadap kondisi kendaraan bermotor dan ikut berperan aktif dalam menjaga kualitas udara yang lebih bersih dan sehat bagi Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan uji emisi dapat berjalan dengan efektif.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya